KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Advokasi dan Sosialisasi Peningkatan Pelaksanaan Kebijakan Pengarusutamaan Gender yang dihadiri narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PPPA, Kementerian Keuangan dan dihadiri perwakilan dari seluruh unit kerja di lingkungan Kemenko PMK, pada hari Rabu (26/6/2024).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan dengan telah meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women).
CEDAW merupakan kesepakatan internasional untuk menghapuskan segala jenis diskriminasi terhadap perempuan melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Depti yang akrab disapa Lisa itu menjelaskan, komitmen pemerintah diperkuat melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan yang mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi atas semua kebijakan program dan kegiatan pembangunan.
Lisa menjelaskan, seluruh instansi pemerintahan dan khususnya Kemenko PMK diharapkan dapat menjadi penggerak penyelenggaraan pengarustamaan gender. Diharapkan melalui kegiatan ini, Kemenko PMK dapat terus meningkatkan komitmen mengimplementasikan pengarusutamaan gender dalam menjalankan tugas dan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan.
"Artinya menjadi kewajiban kita untuk memahami apa itu pengarustamaan gender, isu gender, bagaimana penerapannya dalam penyiapan kebijakan, program kegiatan sampai ke pelaksanaannya," terang Lisa.
Deputi Lisa menambahkan KPPPA dan Bappenas telah menyiapkan tata kelola untuk bisa mengawal pelaksanaan pengarustamaan gender (PUG) yang salah satunya dengan menetapkan beberapa kementerian/lembaga untuk menjadi K/L penggerak yang nantinya menjadi motor dalam mendorong K/L lainnya untuk bisa melaksanakan PUG, hingga ke tingkat daerah. Kementerian penggerak yang dimaksud adalah Kementerian PPPA, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kemendes PPDT, Kemenpan RB, BPKP dan Kemenko PMK.
"Jadi kita juga harus bertanggungjawab memastikan kementerian/lembaga yang berada dalam koordinasi Kemenko PMK melaksanakan PUG, selain memastikan PUG juga dilaksanakan di internal Kemenko PMK." ucap Lisa.
Lisa menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya kesetaraan gender dalam pembangunan serta kebijakan yang dapat mendorong tercapainya kesetaraan gender di lingkup Kemenko PMK.
Selain itu, melalui kegiatan ini juga dapat meningkatkan partisipasi seluruh unit kerja dalam mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender, sehingga visi kesetaraan gender dapat tercapai dengan lebih optimal.
Ketercapaian pengarusutamaan gender di lingkungan pemerintahan baik kementerian/lembaga/daerah dapat dilihat dari perolehan predikat penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE). Dalam hal ini, Kemenko PMK mengalami penurunan, dari Kategori Khusus di tahun 2018, menjadi Kategori Madya di tahun 2020, dan turun lagi menjadi Kategori Pratama di tahun 2023.
"Pencapaian APE tahun 2023 akan menjadi salah satu motivasi untuk meningkatkan upaya dan strategi dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, dengan harapan Kemenko PMK dapat menjadi pionir dalam inisiatif ini," ungkap Lisa. (*)