Kemenko PMK Bahas Rencana Pembelajaran Tatap Muka 

Jakarta (6/7) – Sejak pandemi Covid-19 meluas penyebarannya, Pemerintah memberlakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online. Terkait hal tersebut, Pemerintah  menyiapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dapat dimanfaatkan untuk membantu guru dan peserta didik dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020 dan tahun akademik 2020 di masa pandemi Covid-19, PJJ ini rencananya akan diperpanjang di wilayah zona kuning dan merah.

Sementara wilayah zona hijau sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka. Berkenaan dengan rencana tersebut, hari ini Kemenko PMK mengadakan rapat koordinasi guna membahas akuntabilitas penggunaan dana BOS untuk kegiatan PJJ, persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan PPDB tahun 2020.

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Agus Sartono, yang kali ini mengikuti rapat secara virtual.

"Sesuai Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, dana BOS dapat digunakan dalam situasi pandemik untuk membiayai pembelian alat kebersihan/kesehatan untuk warga sekolah, Pembiayaan pembelajaran online selama masa PJJ, dan pembiayaan honor pendidik dalam masa PJJ," jelasnya.

Sementara itu, terkait PPDB, proses seleksinya dilakukan lewat 4 jalur penerimaan, yaitu: jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi, kuota penerimaan PPDB melalui jalur zonasi minimal 50% dari total kuota penerimaan, jalur zonasi digunakan untuk peserta didik yang telah tinggal di suatu daerah paling tidak selama satu tahun, daerah zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan menghitung jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah, tidak ada proses seleksi menggunakan hasil rapor, tes, maupun hasil UN. 

Sementara menurut ketentuan seleksi jalur afirmasi, harus disediakan setidaknya 15% dari total kuota penerimaan peserta didik yang dikhususkan bagi peserta didik dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. 

"Menurut ketentuan aturan seleksi jalur perpindahan orang tua, disediakan kuota paling banyak 5% dari total kuota yang ada. Perpindahan tugas orangtua ini harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan dengan verifikasi dari pemerintah pusat maupun daerah," papar Agus.

Dan terakhir, lanjutnya, ketentuan seleksi jalur prestasi hanya dibuka jika masih terdapat sisa kuota dari 3 jalur lainya maksimal sebesar 30%.

"Jalur ini disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik, dan tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik jenjang TK dan SD," imbuhnya.

Terakhir, rapat membahas mengenai persiapan pembelajaran tatap muka pada masa kebiasaan baru. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri  tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, bagi daerah yang berada di zona hijau, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara bagi sekolah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan. Dengan kata lain, pelaksanaan pembelajaran tetap dilakukan dari rumah secara online.

Agus menyampaikan, untuk saat ini, pembelajaran jarak jauh adalah pilihan terbaik yang diambil oleh Pemerintah untuk menjaga anak didik agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Menurutnya lagi, untuk menciptakan agar suasana PJJ tidak membosankan, guru sebagai tenaga pendidik harus kreatif dalam mengolah pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dilakukan secara bertahap. Untuk Pendidikan menengah, masa transisi pembelajaran tatap muka paling cepat bulan Juli 2020 dan masa kebiasaan baru paling cepat September 2020. Untuk pendidikan dasar, masa transisinya paling cepat September 2020, masa kebiasaan baru paling cepat November 2020. Sementara untuk Pendidikan PAUD/TK, masa transisinya paling cepat November 2020, dan masa kebiasaan baru paling cepat Januari 2020. 

Sekolah yang berada di zona hijau dan siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Bagi SMP dan SMA/sederajat, guru dan siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal jumlah peserta didik per kelas sebanyak 18 orang. Bagi SD dan PAUD/sederajat, guru dan siswa diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal jumlah peserta didik per kelas sebanyak 5 orang. 

"Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dilakukan berdasarkan pembagian rombongan belajar (shift) dan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga dan satuan pendidikan," tuturnya.

Rapat dihadiri juga oleh Sesditjen PAUD dan Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktur Pendidikan dan Agama Bappenas, Asisten Deputi Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK, Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenko PMK, perwakilan Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Dinas pendidikan Kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan Kota DKI Jakarta, dan kepala-kepala sekolah di Bekasi dan Jakarta.

Kontributor Foto:
Reporter: