Hak Anak dalam LPKA Wajib Terpenuhi

Jakarta (3/12) -- Indonesia masih memiliki catatan dalam upaya perlindungan terhadap anak. Salah satunya yaitu belum terpenuhinya hak anak secara utuh, termasuk anak yang berada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berdasarkan data Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per-Oktober 2020, jumlah anak di LPKA mencapai 1.691 anak.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri mengatakan bahwa negara menjamin hak dan perlindungan terhadap anak. Sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak juga telah mengatur bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh haknya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Di dalam UU 23/2002 ada yang namanya perlindungan khusus untuk anak. Yang dimaksud dalam UU tersebut diantaranya yaitu anak-anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya saat memimpin Rakor Kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Kamis (3/12).

Hak anak yang dimaksud, jelas Femmy, antara lain hak sipil meliputi akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), hak pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan hak kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Data Dukcapil Kemendagri secara nasional menyebutkan, per-Juni 2020, jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran mencapai 91,78%. Namun demikian, itu berarti masih ada anak Indonesia yang belum memiliki akta kelahiran.

"Ini fakta yang sebetulnya harus menjadi perhatian kita bersama. Anak-anak yang ada di dalam LPKA itu  mereka bahkan ada yang tidak tahu siapa orang tua mereka, boleh dikatakan mereka ini tergolong anak terlantar," tutur Femmy.

Ia pun mengungkap dari beberapa LPKA, seperti LPKA Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Bandung, LPKA Kelas I Tangerang, mayoritas kejahatan yang jadi penyebab anak-anak berhadapan dengan hukum adalah kasus kekerasan dan ada pula narkoba.

Lebih lanjut, perlindungan anak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Hal tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan anak.

"Ini yang kemudian harus kita kawal terus agar anak-anak kita bisa memperoleh haknya sehingga ke depan dapat berkontribusi dalam pembangunan," tandasnya.

Di lain sisi, hak anak dalam LPKA yang harus terpenuhi dan terus diupayakan yaitu hak kesehatan dasar sebagaimana diatur dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Begitu juga dengan hak pendidikan melalui wajib belajar 12 tahun.

"Harapannya, semua anak terutama yang ada di dalam LPKA ini bisa didaftarkan BPJS. Untuk pendidikan pun demikian, kita dorong pemerintah daerah melalui dinas-dinas pendidikannya agar memasukkan data anak-anak yang ada di LPKA untuk bisa menerima KIP bahkan sampai saat mereka keluar dan melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi dengan bantuan KIP kuliah," pungkas Femmy.

Hal itu disambut baik dan akan kembali ditindaklanjut oleh para peserta rakor yang hadir baik offline maupun online, diantaranya perwakilan LPKA Bandung serta beberapa kementerian/lembaga terkait.

Kontributor Foto:
Reporter: