KEMENKO PMK — Kemenko PMK menggelar diskusi terpumpun membahas penyusunan dokumen strategi pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan topik “Penguatan dan Pengendalian Kebijakan Pemerintah dan Fiskal Desa Menuju Belanja Desa Berkualitas” di Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).
Diskusi dilaksanakan untuk mendiskusikan berbagai pemilaran dan masukan dari para pakar, penggiat, pemerhati, dan pemangku kepentingan berdasarkan pengalaman dan pengamatannya dalam mencermati berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah desa. Utamanya dalam penguatan keuangan desa untuk menunjang pembiayaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat di desa.
“FGD ini adalah kelompok strategis untuk lebih detail membahas penggunaan Dana Desa. Dana Desa, terutama tahun ini, sangat berpotensi digunakan untuk kegiatan politik, sehingga kualitas belanja desa terabaikan,” tutur Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli saat membuka diskusi.
Oleh karenanya, Sorni mengajak para kepala desa dan seluruh perangkat yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa untuk tetap fokus mengawal pelaksanaannya dengan baik.
“Untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa dan kawasan perdesaan melalui program/kegiatan pembangunan desa dan antar desa yang dilaksanakan pemerintah desa, dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan fiskal desa,” imbuh Sorni.
Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB Euis Sunarti selaku pakar menyampaikan, kualitas pembangunan desa dan kawasan perdesaan dilakukan dengan meningkatkan kemampuan fiskal desa, yang mana harus dilakukan satu paket dengan perbaikan kualitas manusianya.
Selain itu, pemerintah desa harus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui perbaikan kualitas belanja desa, meningkatkan partisipasi warga masyarakat dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan, serta meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas semua penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Shandra dalam paparannya menyampaikan, pasca terbitnya revisi UU Desa, diharapkan pembangunan desa dapat lebih implementatif, terjadi peningkatan kinerja pemerintah desa dan BPD, dan peningkatan kesejahteraan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga ke depan desa menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
“Paradigma baru pembangunan desa kini berubah. Kini, desa memiliki kewenangan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas, dan memiliki pendapatan asli dan bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah,” pungkas Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDTT Nasirudin dalam paparannya.
Strategi yang dilakukan Kemendes PDTT dalam mendorong peningkatan fiskal desa adalah prioritas penggunaan Dana Desa yang cermat, efisien, kreatif dan inovatif, dan revitalisasi kelembagaan BUMDes/BUMDes bersama.
Kenaikan BUMDes dari sebelum diterbitkannya UU Desa dari sebanyak 8.000 BUMDes menjadi lebih dari 58.000 (>700%) BUMDes, diharapkan ke depan dapat menjadi modal sosial untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Kontribusi BUMDes dan BUMDes bersama dalam peningkatan pendapatan asli desa tahun 2019-2023 adalah sebesar Rp 427,59 milyar. Diharapkan, BUMDes memberikan keuntungan bagi desa, mengkonsolidasi produk usaha individu kelompok, stimulasi UEM dan menciptakan lapangan kerja, menyediakan layanan yang belum disediakan oleh Pemerintah, dan memproduksi dan meningkatkan nilai tambah produksi. “Potensi ini diharapkan ke depannya dapat berkembang dan menopang, serta menumbuhkan kemajuan dan ekonomi masyarakatnya,” tambah Nasirudin.
Setelah sesi paparan dan diskusi, FGD dilanjutkan dengan diskusi yang terbagi ke dalam 3 kelompok. Ketiga kelompok membahas masalah dan solusi peningkatan kualitas belanja desa bagi Pemerintah Desa yang berlandaskan good governance, masalah dan solusi dalam upaya memperkuat fiskal desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, dan masalah dan solusi dalam penguatan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian bagi Pemerintah Supradesa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Diskusi diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Tim Teknis Komponen 3 P3PD, NGO, Koordinator National Management Consultant (NMC) P3PD Kementerian Dalam Negeri, Team Leader NMC P3PD Komponen 2, Tim Pendamping Profesional Pusat, serta Tenaga Ahli P3PD Kemenko PMK.