KEMENKO PMK (27/09) – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama melalui Asisten Deputi Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PDM) menyelenggarakan Rakor Pelaksanaan Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2024/2025.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Asdep PDM Jazziray Hartoyo menyampaikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru 2023-2024 sudah selesai. PPDB dengan sistem zonasi masih menyisakan dampak dengan adanya sebagian masyarakat yang mengeluhkan anaknya belum mendapat sekolah. Kebijakan PPDB melahirkan polemik di lapangan dan mengakibatkan akses masyarakat memperoleh pendidikan semakin sulit.
Kemenko PMK sebelumnya telah melakukan studi permasalahan PPDB di sekolah menengah di 18 Provinsi melalui media online dan media sosial, diperoleh persentase pemasalahan antara lain Perubahan Jadwal (6%), Administrasi –curang (37%), Kartu Keluarga (19%), Kuota Kosong (25%), dan Sistem IT (13%).
“Permasalahan PPDB Zonasi selalu ditemui setiap tahunnya. Dengan pola dan dampak yang beragam, masalah secara konsisten selalu muncul sehingga diperlukan perbaikan di segala sisi. Namun demikian, setiap kebijakan yang diambil pasti mempunyai konsekuensi yang mengikuti. Dari tujuh tahun (kebijakan zonasi) yang sudah berlangsung, ini juga belum bisa menghasilkan dampak yang maksimal terhadap peraturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB”, ujar Jazziray.
Lebih lanjut, Sutoyo dari Inspektur II Kemendikbudristek melaporkan bahwa kebijakan zonasi masih relevan untuk dipertahankan. Menurut Sutoyo bahwa Kemendikbudristek berupaya bagaimana agar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dalam penjelasannya disalahtafsirkan masyarakat umum, termasuk pemangku kepentingan di daerah. “Ada beberapa klausul yang multitafsir, saat ini kita sedang membuat pedoman penjelasannya yang diatur secara rinci,” tambahnya.
Asdep PDM juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah menyampaikan Hasil Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama. Serangkaian verifikasi dan validasi telah dilakukan Ombusman RI di 28 Provinsi baik di satuan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, termasuk meliputi Dinas Pendidikan, Orangtua/Wali siswa, Kemendikbudristek dan Kemenag. Langkah penyelesaian dan antisipatif telah diambil Ombudsman RI dalam upaya penyusunan kebijakan guna diimplementasikan pada PPDB mendatang. Hal ini tentunya perlu disikapi dan ditindaklanjuti demi pelaksanaan PPDB yang lebih baik lagi.
Jazziray menyambut baik langkah Kemendikbudristek dalam menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI, diantaranya yaitu 1) Finalisasi rancangan Perdirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, dan 2) Pelaksanaan Rakor PPDB bersama Kemendagri dan K/L terkait untuk persiapan sosialisasi dan bimbingan teknis regulasi PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di 6 regional. "Kami apresiasi langkah Kemendikbudristek, dan berharap ini akan membawa angin perubahan untuk pelaksanaan PPDB yang lebih baik di tahun mendatang", pungkasnya.
Rapat ini dihadiri oleh unsur-unsur dari Kemendikbudristek, diantaranya Inspektur II, Itjen; Kepala Biro Perencanaan; Kepala Biro Hukum; Sekretaris Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; Direktur SD; Direktur SMP; Direktur SMA; Direktur SMK; dan Direktur PMPK. Dari Kementerian Agama, hadir sekretaris Ditjen Pendidikan Islam. Juga hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Setkab; serta Direktur Statistik Kesra, BPS dan Ombudsman.