Antisipasi  Deportasi Pekerja Migran dan Kesiapsiagaan Desa untuk Pandemi Covid-19

Jakarta (27/3)- Penyebaran Coronavirus Disease 2019 alias Covid-19 telah meluas ke berbagai negara. Pencegahan penyebaran Covid-19 kembali memerlukan upaya koordinasi penanganan dengan dideportasinya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia, adanya rencana pemulangan anak buah kapal (ABK) kapal pesiar dari berbagai negara, maupun kemungkinan arus mudik pekerja migran Indonesia menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. 

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan terdapat 114 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Johor Baru dan saat ini ditampung di rumah perlindungan trauma center (RPTC) Tanjung Pinang. Selain itu, terdapat potensi pemulangan 3.323 orang anak buah kapal (ABK) kapal pesiar dari beberapa negara diantaranya Amerika Serikat, Italia, Spanyol. 

Di lain sisi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  mengungkap kemungkinan arus mudik PMI dari luar negeri akan terjadi pada April dan Mei ini.

Guna mengantisipasi permasalahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi tingkat Eselon I via video conference tentang Penanganan Deportasi Pekerja Migran dan Kesiapsiagaan Desa untuk Pandemi Covid-19, Jumat (27/3). 

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harry B Harmadi.

Deputi Sonny menyampaikan, permasalahan-permasalahan tersebut membutuhkan penanganan yang tepat agar tidak sampai memperluas penyebaran Covid-19 hingga ke desa. 

"Antisipasi kepulangan Warga Negara Indonesia dari luar negeri khususnya PMI dan ABK perlu dilakukan langkah-langkah persiapan yang dapat dibedakan menjadi dua Penanganan yaitu di Hulu (proses pemulangan dari luar negeri dan titik masuk) dan Penanganan di Hilir  (proses pemulangan sampai di Desa)," tutur Sonny.

"Perlu adanya penerapan protokol kesehatan yang sama seperti isolasi mandiri selama 14 hari bagi semua orang yang kembali dari luar negeri," lanjutnya.
 
Selain itu, untuk mengantisipasi permasalahan tersebut beberapa keputusan diperoleh. Kemensos akan mendata dan menyiapkan balai-balai seperti Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) sebagai calon tempat karantina disertai informasi kapasitas dan rencana renovasi/upgrading.

Kemenkes akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mendukung RPTC. Edukasi social distancing dan pola hidup sehat kepada masyarakat desa juga akan terus ditingkatkan. 

Selain itu, Kemendagri, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu akan mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah maupun desa untuk percepatan penyaluran Dana Desa dan revisi APBDes.

Sonny menuturkan, upaya-upaya tersebut dilakukan agar sesegera mungkin desa dapat mempergunakan dana desa untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) maupun kegiatan yang mendukung pencegahan serta penanganan Covid-19 di desa.  

"Kepala desa bersama pendamping desa harus mendata warganya yang bekerja di luar negeri maupun daerah lain.  Pelaksanaan padat karya tunai di desa (PKTD) diarahkan untuk 2 hal penting yaitu mendukung pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa serta usaha ekonomi produktif untuk menjamin pasokan bahan pangan lokal. Membangun lumbung pangan desa dapat dikembangkan untuk menjamin ketersediaan logistik di desa,", tutup Sonny.

Rapat tingkat Eselon I turut dihadiri secara virtual oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sestama BNPB, Dirjen PPMD Kemendes PDTT , Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Deputi PMK Setkab, Deputi Perlindungan BP2MI, dan  Eselon 2 dari Kedeputian Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Bappenas, Kemenkeu, Kemenlu, dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta.

Kontributor Foto:
Editor :