Idul Adha Dibolehkan dengan Syarat Terkecuali

Jakarta (9/7) – Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh tepat pada 31 Juli 2020 mendatang, pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama. Tentu ada pengecualian-pengecualian yg harus diperhatikan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan syarat pengecualian diperbolehkannya penyelenggaraan Idul Adha, yaitu terutama berkaitan dengan kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasi.

“Sesuai dengan masukan dari Menteri Agama, yang dipakai landasan menetapkan zona adalah informasi detil dari Gugus Tugas pada level paling kecil dari tiap zona. Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan," ujarnya saat konferensi pers persiapan penyelenggaraan Idul Adha yang digelar melalui video conference di Jakarta, Kamis (9/7).

Di samping itu, intensitas kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat dampak warga yang mudik juga akan menjadi pertimbangan. Hal tersebut untuk mengantisipasi agar penyelenggaraan Idul Adha di masa transisi new normal saat ini tidak malah menimbulkan kluster baru dari penyebaran Covid-19.

Sedangkan, ungkap Menko PMK, untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri agama lebih lanjut akan didetilkan oleh kementerian/lembaga terkait yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri.

“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idul Fitri. Untuk Idul Adha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan kluster baru,” tandas Muhadjir.

Sementara itu, khusus untuk penyelenggaraan salat Idul Adha 2020 di Masjid Istiqlal, Jakarta, pemerintah memutuskan untuk meniadakan sementara dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya melihat kondisi Masjid Istiqlal yang masih dalam tahap renovasi besar-besaran.

Menurut Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, saat ini proses rekonstruksi Masjid Istiqlal sudah 98% rampung. Namun demikian masih ada beberapa bagian terutama di pintu masuk utama masjid belum bisa digunakan untuk menampung jumlah  jamaah yang banyak pada saat penyelenggaraan salat Idul Adha, dua pekan ke depan. Jika dipaksakan pasti akan berdesak-desakan. Selain itu secara teknis jika dipaksakan maka jamaah harus antri untuk ditest suhu badan sebelum masuk masjid, diperkirakan 3-4 jam sebelumnya.

“Jadi kita harus mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Aspek lain menyangkut lingkungan yg belum memungkinkan menampung jamaah dalam jumlah besar. Oleh karena itu masyarajat diharapkan dapat melaksanakan sholat Idul Adha di masjid-masjid lain  dengan tetap memperhatikan betul protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sebelum menetapkan keputusan tersebut, Menko PMK beserta jajaran menteri dan pimpinan lembaga terkait telah melakukan rapat koordinasi. Diantaranya hadir Menko Polhukam, Menag, Menkes, Sesmenko PMK, Deputi Bid Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Deputi Bidang Kesehatan Kemenko PMK, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Dirjen Bangda Kemendagri, Deputi RR BNPB, Imam Besar Masjid Istiqlal, Stafsus Menko PMK, serta Kakorlantas Polri. (*)

Reporter: