KEMENKO PMK – Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Evaluasi Penerapan Sistem Merit di Lingkungan Kemenko PMK bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (4/8).
Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah yaitu memperkuat implementasi manajemen ASN. Pada rapat itu, tim KASN memaparkan detail klarifikasi dan membedah satu per satu aspek dan subaspek penilaian sistem merit.
Terdapat beberapa perbedaan penilaian KASN dengan penilaian mandiri oleh Tim Penilaian Mandiri Kemenko PMK atas pelaksanaan sistem merit di Kemenko PMK. Dari perbedaan tersebut KASN kemudian memberikan rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Kemenko PMK.
Sekretaris Kemenko PMK sekaligus Ketua Tim Penilian Mandiri Sistem Merit Dalam Manajemen ASN, YBS Satya Sananugraha mengatakan, sejauh ini Kemenko PMK sudah menerapkan sistem Merit dengan maksimal.
“Penilaian Tim Merit ini di KPMK adalah kali kedua, karena tahun lalu baru pertama kali. Alhamdulillah dari hasil assesmen dari tim KASN tahun lalu kita sudah melakukan beberapa perbaikan termasuk juga studi banding ke beberapa instansi,” ujarnya saat memimpin Rapat Penilaian Pelaksanaan Merit Sistem di Kantor Kemenko PMK.
Dari total 8 (delapan) parameter yang dinilai oleh KASN, dua diantaranya mendapat nilai dibawah rata-rata yakni pengembangan karir dan promosi mutasi. Sementara parameter lainnya yanh berada diatas nilai rata-rata ialah perencanan kebutuhan, pengadaan ASN, manajemen kinerja penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem informasi.
“Kita jadikan ini sebagai motivasi agar pencapaian selanjutnya lebih baik. Tentu dengan memperhatikan lagi delapan aspek yang menjadi fokus dalam manajemen ASN. Harapan kita minimal ada peningkatan poin yang akan diraih setelah selesainya kegiatan hari ini,” imbuhnya.
Sementara itu Pokja Pengawasan Sistem Merit Wilayah II KASN Irfan mengatakan, KASN sesuai tugasnya tidak hanya melihat dokumen yang dikumpulkan setiap instansi, melainkan juga menyaksikan langsung implementasi sistem merit. Dengan demikian, momen evaluasi ini diharapkan bisa benar-benar mendorong perbaikan dalam setiap aspeknya.
“Mudah-mudahan ikhtiar kita dalam menerapkan sistem merit ini bisa berjalan dan bisa tercapai seperti tujuan yang kita inginkan,” harapnya.
Sebelumnya pada hasil penilaian penerapan sistem Merit Kemenko PMK Tahun 2021 lalu, Kemenko PMK mendapatkan nilai sistem Merit sebanyak 280 dengan kategori baik. Hal tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan KASN 22/KEP.KASN/C/VII/2021.
Sementara penetapan hasil penilaian akhir sistem Merit periode ke 2 di lingkungan Kemenko PMK akan dilaksanakan pada Oktober 2022 mendatang.
Sebagai informasi tambahan, sistem Merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.
Pemberlakukan sistem Merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.