Deputi Sorni Terima Audiensi Eks Pekerja PT. Freeport Indonesia

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menerima audiensi perwakilan pekerja pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT. Freeport Indonesia (PTFI) di kantor Kemenko PMK, 16 Februari 2024. Sorni menyampaikan bahwa Menko PMK memiliki perhatian sangat besar terhadap masyarakat di Papua. Meskipun persoalan utamanya terkait dengan ketenagakerjaan, namun erat kaitannya dengan tusi Kemenko PMK, khususnya dengan aspek sosial, seperti layanan BPJS Kesehatan.

Disampaikan oleh salah satu perwakilan, Jerry Yarangga, bermula pada tahun 2017 lalu, PTFI melakukan PHK sepihak dan menghentikan jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 8.300 pegawainya. Para korban PHK tersebut hingga saat ini menolak di-PHK dan terus berjuang untuk dapat dipekerjakan kembali. 

Perwakilan pekerja korban PHK sepihak PTFI telah membawa persoalan ini ke Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah. Berlarutnya persoalan ini mengakibatkan para korban PHK sepihak dan keluarganya tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan sampai sekarang.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati yang turut hadir pada kesempatan ini mengatakan, keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih akan diterima hingga 6 (enam) bulan setelah pegawai keluar dari perusahaan apabila tidak ada sengketa yang menyertai. Niken menyampaikan bahwa para pekerja korban PHK sepihak PTFI bisa saja mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri, tidak lagi sebagai penerima upah. 

Selanjutnya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Pemda agar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para korban PHK sepihak PTFI dan keluarganya ditanggung oleh APBD atau dana otsus sampai persoalan antara para pekerja korban PHK sepihak dengan PTFI mendapatkan penyelesaian.

Menutup rapat, Sorni menyampaikan agar seluruh korban PHK sepihak PTFI segera menyerahkan data-data yang diperlukan untuk diupayakan solusi terkait dengan layanan BPJS Kesehatan. Para korban PHK sepihak PTFI tersebut juga disarankan untuk menyampaikan dokumen yang berisi kronologi permasalahan sejak awal terjadinya sengketa dengan PTFI. Terakhir, Sorni berpesan agar mereka membuat organisasi atau serikat, sehingga lebih kuat dalam menyampaikan aspirasi seluruh korban PHK sepihak PTFI.
“Kami akan membantu semampu kami sesuai dengan kewenangan kami,” pungkas Sorni.

Kontributor Foto:
Reporter: