KEMENKO PMK - Asisten Deputi Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nancy Dian Anggraeni, menjadi pembicara dalam agenda Talkshow One Health bertema “ Satu Tekad, Indonesia Sehat “ yang merupakan kerjasama antara GHSP USAID, Kemenko PMK dan FAO ECTAD, pada senin (2/12) di Menara Kompas, Jakarta.
Asdep Nancy mengatakan, bahwa ancaman penyakit zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat. Peningkatan ini dapat berdampak signifikan terhadap kesehatan termasuk mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Terkait zoonosis di beberapa daerah mungkin belum terlalu terdengar terkait pernyakit tersebut, dan ini menjadi tantangan untuk kewaspadaan, karena hampir semua daerah mempunyai potensi untuk terjangkit penyakit ini.
Zoonosis adalah penyakit yang dapat ditularkan antara hewan dan manusia, dan sebaliknya, yang disebabkan oleh kontak langsung atau mengonsumsi hewan yang terinfeksi, maupun melalui perantara (misalnya, air, tanah,dll). Zoonosis dapat berpotensi menjadi pandemi akibat penularan penyakit dari hewan ke manusia yang dapat menyebar dengan cepat pada manusia.
Pemerintah pusat berkomitmen untuk memperkuat sistem kesehatan dan memastikan penerapan kebijakan nasional yang efektif guna mencegah dan mengendalikan zoonosis serta PIB. Namun, pencegahan yang berhasil hanya dapat tercapai dengan keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukung kebijakan yang ada, seperti pelaporan penyakit, vaksinasi dan pemeliharaan hewan yang baik, serta tidak melakukan perdagangan satwa liar. Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan perilaku hidup sehat juga sangat penting. Dengan partisipasi aktif dari setiap individu, keluarga, dan komunitas, kita akan mampu membuat Indonesia lebih siap dan tangguh dalam menghadapi ancaman kesehatan di masa depan” Ujar Nancy
Selanjutnya, peran pemerintah adalah bagaimana pemerintah melakukan upaya-upaya mitigasi, misalnya membersihkan sampah-sampah yang menumpuk supaya tidak menjadi sarang tikus yang berpotensi penyebab penyakit zoonosis. Kemudian melakukan kegiatan yang terus menerus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, melalukan monitoring pengamatan terus menerus terhadap potensi-potensi atau factor resiko yang menyebabkan penyakit zoonosis, dan masyarakat harus melaporkan jika ada kasus penyakit zoonosis ke petugas kesehatan.
Terkait kebijakan, regulasinya kolaborasi lintas sektor dalam rangka untuk pencegahan pengendalian penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru itu sudah ada peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK No. 7 Tahun 2022, tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB), yang didalamnya selain regulasi ada pedoman-pedoman yang terlampir yang bisa menjadi acuan bagi pemerintah daerah bagaimana melakukan upaya pencegahan dan pengendalian yang berkolaborasi lintas sektor.
Selanjutnya, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini dibuat untuk menjamin kesehatan masyarakat dari dampak zoonosis prioritas di kabupaten/kota dan mencegah penyebarannya melalui pengoptimalan alokasi dan penggunaan anggaran daerah untuk pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB
“Harus ada kolaborasi lintas sektor yang dibangun bersama-sama mulai dari pusat maupun daerah sampai dengan level terendah di masyarakat” Tambah Nancy.
Pada tahun 2021 ini 6 penyakit zoonosis prioritas di Indonesia, yaitu Zoonotic Influenza Viruses, seperti flu burung dan flu babi, Antraks, biasanya pada hewan ternak, Zoonotic Coronaviruses, seperti COVID-19 and MERS, Rabies, umumnya disebabkan oleh gigitan anjing, Zoonotic Tuberculosis, biasanya pada Sapi, Leptospirosis, ditularkan oleh urin tikus. Sedangkan pada tahun 2024, Kemenko PMK mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Daftar Penyakit Wajib Lapor sebagai bagian dari surveilans terpadu. Daftar penyakit wajib lapornya antara lain; yang termasuk Zoonosis (Flu Burung, Rabies, Antraks, Leptospirosis), sedangkan Penyakit Infeksius Baru (Covid-19, MERSCoV, SARS, Ebola, NIPAH)
Country National Veterinary Advisor/ FAO ECTAD Indonesia, Farida Camallia Zenal, mengatakan bahwa One Health merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan lintas sector multi disiplin baik dari sector kesehatan manusia, hewan dan lingkungan untuk menghadapi ancaman kesehatan bersama baik ditingkat lokal, nasional maupun global. One health ini sudah terinisiasi sejak adanya kasus flu burung (khususnya di Indonesia) pada tahun 2005. Penerapan One Health sangat penting dalam pencegahan zoonosis dan PIB karena pendekatan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor antara kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan. One Health memastikan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit dilakukan secara holistik dan terpadu, memperhitungkan hubungan yang erat antara ketiga aspek tersebut.