Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Sinergi Program Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta (17/2) -- Sasaran pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Pembangunan diharapkan berlandaskan pada keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang di dukung oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.

 

Sementara, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, diharapkan tujuan pemerataan pembangunan dapat tercapai dengan memanfaatkan kearifan lokal untuk percepatan penurunan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional. 

 

Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ade Rustama menjelaskan, salah satu strategi penguatan program pemberdayaan masyarakat adalah dengan melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari tingkat pemerintah daerah, tingkat kabupaten, hingga desa. 

 

Asdep Ade menyampaikan, salah satu targeting dari pemutakhiran DTKS adalah integrasi bansos dan digitalisasi penyaluran, afirmasi penargetan untuk pemberdayaan masyarakat, dan perbaikan layanan dasar. 

 

"Dengan data tersebut, akan lebih mudah bagi pemerintah untuk melakukan intervensi dengan program pemberdayaan di masing-masing Kementerian/Lembaga," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Program Pemberdayaan Sosial Dalam RKP 2021 dan RPJMN 2020-2024, yang diselenggarakan secara daring, dan diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, pada Kamis (11/2) silam.

 

Ade menjelaskan, program pemberdayaan masyarakat masuk ke dalam salah satu program prioritas di bidang pengentasan kemiskinan. 

 

"Salah satu strategi penurunan kemiskinan yang penting selain mengurangi beban pengeluaran adalah dengan meningkatkan pendapatan seperti peningkatan akses permodalan, peningkatan kualitas produk dan akses pemasaran, pengembangan keterampilan dan layanan usaha, serta pengembangan kewirausahaan, kemitraan, dan keperantaraan," tuturnya.

 

Ade Rustama menyampaikan beberapa poin yang perlu diperhatikan Kementerian/Lembaga dalam melalsanakan program pemberdayaan masyarakat. Pertama, masing-masing Kementerian/Lembaga yang merupakan pelaksana teknis program pemberdayaan masyarakat perlu melakukan sinergi program yang berkaitan. 

 

Kedua, selain sinergi program, sinergi dalam penetapan lokasi dan pendamping juga menjadi hal yang penting. Dalam unsur penetapan lokasi dapat dilakukan melalui pendekatan kawasan yang menyasar fokus kawasan prioritas pemerintah atau di satu desa yang sama. Sementara dalam unsur pendamping dapat diidentifikasi kemudian disinergikan antar program untuk mengoptimalkan capaian program pemberdayaan di masing-masing Kementerian/Lembaga.

 

"Kemudian, yang perlu disinergikan lainnya adalah kelembagaan yang menaungi beberapa program pemberdayaan, sehingga tujuan akhir meningkatkan pendapatan masyarakat  dalam percepatan penurunan kemiskinan dan pemulihan ekonomi segera tercapai," pungkas Ade.

 

Sebagai informasi, rapat koordinasi ini dilaksanakan dilakukan sebagai langkah awal untuk sinergi program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan agar terjadi peningkatan pendapatan di masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat juga diperlukan untuk mendukung program prioritas nasional di tahun 2021 yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 yang salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pasca bencana pandemi COVID-19.

Editor :
Reporter: