Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Ii Bagi Pelamar Tambahan Di Lingkungan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2024

06 Aug, 2025

Sehubungan surat dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara 2024 Nomor 5380/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 29 Juni 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, maka kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Pengumuman ini ditujukan kepada pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana yang disebutkan pada Kepmenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024;
  2. Ketentuan pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN BKN yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
  2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  4. Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
  5. Memenuhi Syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
  1. Selain pada ketentuan sebagaimana pada nomor 2 (dua) di atas, pengumuman ini juga ditujukan bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan telah mengikuti CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;
  2. Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud disampaikan pada lampiran pengumuman ini. Maksud atau arti dari kode “R3T” kolom keterangan pada hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi merupakan Peserta Non ASN Terdata menurut Kepmenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024;
  3. Mekanisme selanjutnya bagi pelamar dengan kode R3T tersebut, akan diinformasikan kemudian melalui website Kemenko PMK setelah mendapatkan informasi dari Panselnas yang akan disampaikan lebih lanjut;
  4. Hal – hal lain yang perlu diperhatikan adalah:
  1. Seluruh pelamar wajib membaca dan memahami seluruh isi pengumuman maupun informasi teknis lainnya pada https://sscasn.bkn.go.id. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
  2. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan motif apapun, apabila terjadi hal tersebut maka di luar tanggung jawab panitia seleksi;
  3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya;
  4. Pelayanan informasi dan tanya jawab terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK di Lingkungan Kemenko PMK Tahun Anggaran 2024 dapat melalui alamat e-mail casn@kemenkopmk.go.id. Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00;

 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di Jakarta,     

Pada tanggal        Agustus 2025

 

Ketua Panitia Seleksi,

 

 

Imam Machdi

File Terkait
Attachment Size
Pengumuman PPPK R3T.pdf (497.81 KB) 497.81 KB
1030_268dbebfebc04a7193fc18cf1171ad12_.pdf (238.38 KB) 238.38 KB