Pemerintah Perkuat Pengelolaan Zakat Melalui Unit Pengumpulan Zakat

KEMENKO PMK -- Perkembangan ekonomi islam sangat berpengaruh pada jumlah pengumpulan zakat, infaq, dan sodaqoh. Secara langsung hal tersebut berkorelasi pada penurunan angka kemiskinan yang ada di Indonesia. 

Pemerintah dipandang perlu untuk memfasilitasi para Aparatur Sipil Negara dalam membayar zakat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat pada masing-masing Kementerian dan Lembaga. 

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Pusat Kajian Strategis Baznaz, pada tahun 2021 realisasi zakat yang dapat dikumpulkan baru mencapai 14,1 Trilyun dari potensi yang dapat dicapai sebesar 239 Trilyun per tahunnya.

Maka dari itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Mekanisme Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Kementerian dan Lembaga pada Senin (31/10/2022). 

Asisten Deputi Bidang Moderasi Beragama Kemenko PMK Thomas Adrian Siregar menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan Unit Pengumpul Zakat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan. 

"Jadi, dalam membantu pengentasan kemiskinan dan meringankan beban ekonomi rakyat khususnya selama masa Pandemi Covid-19 ini, pemerintah perlu mengoptimalkan Unit Pengumpul Zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," Jelasnya. 

Thomas juga berharap nantinya seluruh stakeholder dapat berkontribusi secara aktif dalam pengelola dana zakat untuk mendorong program pemberdayaan umat pada kementerian/lembaga terkait. 

"Besar harapannya dengan adanya mekanisme pembentukan unit pengumpul zakat ini, kita dapat mendorong percepatan program pemberdayaan umat sehingga nantinya zakat yang terkumpul dapat tersalurkan kepada penerima manfaat secara tepat," Tuturnya. 

Sejalan dengan hal tersebut,  Direktur Pengumpul Zakat Baznas Faisal Qosim menyebut dengan adanya Unit Pengumpul Zakat pada institusi pemerintah dapat meningkatkan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien. 

Selain itu, zakat juga dapat mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan. 

"Potensi penghimpunan Unit Pengumpul Zakat juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan swasta yang akan dibentuk unitnya, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual," Ungkapnya.

Kontributor Foto:
Reporter: