KEMENKO PMK -- Pandemi Covid-19 telah membawa dampak bagi setiap orang, tanpa terkecuali anak-anak. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan, tetapi juga berimbas pada keberlangsungan hidup anak yang kehilangan orang tua karena meninggal akibat Covid-19.
Undang-Undang No. 22/2003 dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara hadir untuk melindungi setiap anak Indonesia. Pemerintah harus menjamin hak-hak anak termasuk yang terdampak Covid-19 agar dapat benar-benar terpenuhi.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyebutkan beberapa dampak pandemi Covid-19 bagi anak-anak.
"Selain yang berurusan dengan masalah kesehatan, Covid-19 juga berdampak bagi anak-anak kita terutama mengenai pola pengasuhan terhadap mereka dan juga hak-hak lain yang terganggu karena masalah ekonomi," tuturnya saat memimpin Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Terdampak Bencana secara virtual, Rabu (28/7).
Ia mengutarakan dalam beberapa hari terakhir pemberitaan di media telah banyak menunjukkan fakta bahwa sejumlah anak terpaksa hidup sebagai yatim piatu karena orang tua mereka meninggal setelah berjuang melawan Covid-19.
Di samping itu juga, jumlah anak yang terpapar Covid-19 sejauh ini perlu menjadi perhatian. Data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengungkap 1 dari 8 kasus Covid-19 adalah anak-anak.
"Masukan dari beberapa kementerian/lembaga dalam hal penanganan anak yang terdampak Covid-19 ini akan kita tindaklanjuti. Yang pasti, kita harus memastikan anak-anak kita agar tidak hidup terlantar dan terpenuhi hak-hak mereka sebagaimana diamanatkan UU," pungkas Roos Diana Iskandar, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan seraya menutup rapat mewakili Deputi Femmy.
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga diantaranya KPPPA, Kemensos, Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkes, Kemendikbud Ristek, Bappenas, BKKBN, BNPB, dan KPAI.