KEMENKO PMK – Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) yang digelar pada 5-6 Februari 2025 di Jakarta menyoroti maraknya kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Dalam rekomendasinya, NU menekankan perlunya strategi nasional yang lebih efektif untuk menanggulangi kasus-kasus kekerasan yang kian meningkat.
Menyikapi hal itu, pemerintah menyambut rekomendasi ini dengan serius dan menegaskan bahwa isu kekerasan di lembaga pendidikan merupakan salah satu prioritas utama yang harus segera ditanggulangi.
"Pemerintah menyambut rekomendasi ini dengan serius dan menegaskan bahwa kekerasan di lembaga pendidikan adalah prioritas yang harus segera ditanggulangi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat 46% anak perempuan dan 37,44% anak laki-laki pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) melaporkan adanya 19.813 kasus kekerasan terhadap anak pada Januari–Oktober 2024, dengan 1.117 kasus (1.447 korban) terjadi di lembaga pendidikan pesantren.
Selain meningkatnya jumlah kasus, media sosial juga mempercepat penyebaran informasi terkait kekerasan di lembaga pendidikan. Respons masyarakat yang semakin kritis terhadap isu ini berujung pada tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku maupun lembaga yang diasuh pelaku. Hal ini berdampak luas, tidak hanya pada korban tetapi juga terhadap reputasi lembaga pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan.
Sebagai bentuk komitmennya, NU menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenko PMK menanggulangi kekerasan di lembaga pendidikan di bawah naungan Muslimat NU, LP Ma’arif NU, LPTNU, serta pesantren di bawah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI). Beberapa langkah yang telah diambil antara lain membentuk Tim Lima, menyelenggarakan Halaqah Syuriyah PBNU bersama para kiai, mendirikan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA Pesantren), serta menyusun Peta Jalan Transformasi Budaya Pesantren Nir-Kekerasan.
Menanggapi rekomendasi ini, Kemenko PMK menyatakan keseriusannya dalam menyelaraskan grand strategy penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan. Kemenko PMK akan mengakselerasi implementasi strategi tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, lembaga keagamaan, serta organisasi masyarakat sipil.
"Rekomendasi ulama dalam Konbes NU mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kemenko PMK. Kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus ditanggulangi secara komprehensif melalui grand strategy yang melibatkan kementerian, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil,” ujar Ojat Darojat.
Ojat menambahkan bahwa pemerintah juga akan mendorong percepatan implementasi strategi tersebut agar langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan bisa berjalan lebih efektif. Selain itu, Kemenko PMK mendukung pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Lembaga Pendidikan sebagai pelengkap dari Satgas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren.
"Dengan pendekatan ini, kami berharap lingkungan pendidikan dapat benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak Indonesia,” pungkasnya.