Kemenko PMK Pimpin Persiapan Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

KEMENKO PMK — Indonesia telah berhasil menurunkan angka prevalensi stunting sebesar 15,7 persen dalam 10 tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, rata-rata penurunan angka prevalensi stunting tercatat mencapai 1,5 persen per tahun sejak 2013.

Komitmen pemerintah dalam menurunkan angka stunting tersebut masih terus dilakukan. Catatan terakhir di tahun 2023, angka prevalensi stunting Indonesia berada pada kisaran 21,5 persen. Capaian tersebut, berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo masih harus ditingkatkan hingga mencapai 14 persen di akhir tahun 2024.

Upaya tersebut, menurut Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Budiono Subambang, memerlukan kolaborasi semua pihak dalam rangka melakukan intervensi yang terintegrasi antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat dan mitra pembangunan.
 
“Untuk mengidentifikasi masalah gizi secara dini, meningkatkan kualitas data, meningkatkan cakupan kunjungan Posyandu, serta penguatan intervensi program, akan dilaksanakan pengukuran dan intervensi serentak sebagai upaya pencegahan stunting di seluruh Posyandu pada bulan Juni 2024,” ujar Budiono dalam rapat “Pembahasan Kick Off Intervensi Serentak dan Penyusunan Instrumen Pemantaun Intervensi Serentak Pencegahan Stunting tahun 2024” di Jakarta, pada Selasa (22/5).

Budiono mengatakan, intervensi serentak pencegahan stunting tersebut merupakan langkah penting dalam upaya penurunan angka prevalensi stunting, dimana akan dilakukan penimbangan, dan pengukuran padan semua ibu hamil, balita, dan calon pengantin. Intervensi juga akan diberikan sesuai permasalahan yang dialami oleh balita dan ibu hamil yang diperiksa.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK Jelsi Natalia Marampa menyampaikan, intervensi serentak pencegahan stunting akan didukung oleh 19 kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi terkait sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan dan Penurunan Stunting.

Jelsi menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya akan turut mendorong pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan intervensi serentak melalui surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, serta wali kota di masing-masing daerah.

“Pelaksanaan intervensi serentak akan didahului dengan “kick off” yang direncanakan pada tanggal 3 Juni 2024. Agenda tersebut diharapkan dapat diikuti oleh semua pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta jajaran pemangku kepentingan terkait,” ujar Jelsi.

Intervensi serentak diketahui menjadi bagian dari aksi bersama pencegahan stunting yang dilakukan melalui pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, dan intervensi bagi seluruh ibu hamil dan balita secara berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, dilakukan juga pembahasan penyusunan instrumen pendukung terkait pemantaun intervensi serentak pencegahan stunting yang akan dilakukan sebelum agenda “kick off” dilaksanakan.

“Instrumen ini akan menjadi alat utama kita dalam mengevaluasi efektivitas intervensi yang dilakukan. Pastikan instrumen ini dapat diimplementasi dengan mudah dan memberikan gambaran tentang capaian kemajuan dari intervensi yang telah dilakukan,” ucap Jelsi.
 
Turut hadir sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, diantaranya Sekretariat Wakil Presiden, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Kelauatan dan Perikanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, BKKBN, serta Badan Pangan Nasional.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: