KEMENKO PMK – Kemenko PMK mengoordinasikan penyelarasan dan validasi data rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra guna memastikan percepatan pemulihan berjalan tepat sasaran, terintegrasi, dan berbasis data tunggal. Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Tim Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyelarasan dan Validasi Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (17/2/2026).
Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK, Andre Notohamijoyo, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat konsolidasi data lintas kementerian/lembaga, meminimalkan perbedaan angka, serta memastikan keselarasan definisi dan klasifikasi kerusakan sebelum penyampaian resmi kepada DPR. Penyatuan data menjadi krusial agar proses penganggaran dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi tidak mengalami hambatan administratif maupun tumpang tindih intervensi.
“Data rehabilitasi dan rekonstruksi harus satu pintu, konsisten, terverifikasi, dan akuntabel. Tanpa fondasi data yang kuat, percepatan pemulihan tidak akan optimal,” ujar Andre.
Kementerian Dalam Negeri melaporkan bahwa hingga 17 Februari 2026, sebanyak 38 kabupaten/kota telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Daerah terkait Data Calon Penerima Bantuan (by name by address) untuk kategori kerusakan rumah ringan, sedang, dan berat, dari total 52 daerah terdampak. Penyaluran bantuan juga telah dimulai, meliputi bantuan perbaikan rumah, jaminan hidup, bantuan perabotan, dan stimulus ekonomi, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan Kementerian Sosial.
Sementara itu, BPS memaparkan perkembangan Dasbor Data Tunggal Bencana yang menghimpun dan mengolah data lintas K/L dalam bentuk peta tematik dan statistik agregat. Data tersebut mencakup hunian terdampak, jumlah pengungsi, hunian sementara dan hunian tetap, infrastruktur, fasilitas pendidikan dan kesehatan, sektor pertanian, serta prasarana lainnya. Proses cleaning data, pemadanan NIK, verifikasi lapangan, dan pembaruan berkala terus dilakukan untuk memastikan keselarasan angka.
Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra telah melalui proses penyelarasan antara data Jitupasna dan Rencana Aksi K/L. Data yang telah terverifikasi akan menjadi dasar perencanaan penganggaran Tahun 2026, dengan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi direncanakan dimulai pada April 2026.
Andre juga menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menyoroti masih adanya perbedaan definisi, klasifikasi kerusakan, serta pembaruan data sektoral yang belum sepenuhnya sinkron. Seluruh K/L diminta segera melakukan konfirmasi angka final, cleansing data duplikat, pelengkapan koordinat spasial, serta penyamaan indikator dan kategori kerusakan sebelum penyampaian resmi kepada DPR.
“Penyelarasan data bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi keadilan bagi masyarakat terdampak. Setiap angka merepresentasikan warga yang harus dipastikan mendapatkan hak pemulihan secara tepat,” tegasnya.
Kemenko PMK menegaskan bahwa koordinasi yang kuat dan komitmen bersama antar K/L menjadi kunci percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dengan basis data yang valid dan terintegrasi, proses pemulihan di wilayah terdampak diharapkan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik, Deputi Bidang Meteorologi dan Informasi Statistik BPS, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian UMKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, serta kementerian/lembaga terkait lainnya.