Kemenko PMK Gelar Seminar Anti Korupsi, Ajak Generasi Muda sebagai Agen Perubahan

KEMENKO PMK — Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Inspektorat Kemenko PMK menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Membangun Generasi Berintegritas, Menuju Indonesia Emas” di Aula Heritage Kemenko PMK, pada Rabu (4/12/2024).

Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Warsito mewakili Menko PMK menekankan, pentingnya penguatan nilai integritas dan literasi antikorupsi bagi masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, generasi muda yang saat ini mendominasi demografi Indonesia memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi.

“Kita bertumpu pada anak-anak generasi muda kita yang jumlahnya 60% lebih dari populasi saat ini. Ketika mayoritas ini bersuara sama, maka itulah yang akan menjadi warna bangsa. Oleh karena itu, mari kita jadikan generasi muda sebagai agen dan duta antikorupsi,” ujar Warsito.

Warsito juga menyoroti peran revolusi mental dalam mengubah paradigma masyarakat. Gerakan Indonesia melayani, bersih, mandiri, bersatu, dan tertib menjadi pilar penting untuk menciptakan budaya antikorupsi. Warsito mencontohkan bahwa hasil survei BPS menunjukkan perubahan positif, seperti berkurangnya praktik pemberian biaya tambahan dalam layanan publik.

Warsito menuturkan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas individu melalui pendidikan karakter yang menanamkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab sejak dini. Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan sistem dan regulasi, khususnya melalui digitalisasi layanan publik yang mampu menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Literasi antikorupsi masyarakat menjadi perhatian utama, dengan harapan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat pendidikan terendah hingga tertinggi, memahami makna dan batasan korupsi untuk menghindari praktik yang berada di ranah abu-abu.

“Kita harus berhati-hati dengan budaya memberi hadiah yang melanggar aturan. Jangan sampai kemurahan hati bangsa kita justru dimanfaatkan untuk tindakan yang tergolong korupsi,” tambahnya.

Seminar ini turut menghadirkan Direktur Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Aida Ratna Zulaiha, dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar L. Bonaprapta, sebagai pembicara.

Aida menjelaskan bahwa pencegahan korupsi dimulai dengan penyusunan regulasi yang memuat langkah pencegahan, serta membangun sistem yang mengurangi celah korupsi. Ia juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan memastikan pelayanan publik yang berintegritas.

“Pencegahan korupsi dimulai dari regulasi, dengan membentuk sistem yang menutup celah korupsi, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan pelayanan publik yang berintegritas,” ujar Aida.

Gandjar turut mengingatkan bahwa penting untuk mengubah cara berpikir yang menganggap korupsi sebagai budaya dan menegaskan bahwa setiap orang memiliki potensi untuk melakukan korupsi, yang dapat menyebabkan kerugian besar dan luas.

“Kita harus memahami bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan perlu komitmen bersama untuk membasminya,” tutur Gandjar.

Warsito menutup sambutannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi. “Kita semua memiliki peran dalam menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Semoga dari seminar ini, kita dapat melahirkan ide-ide dan langkah nyata untuk mencapai tujuan tersebut,” pungkasnya.

Kontributor Foto:
Reporter: