KEMENKO PMK -- Peraturan Pemerintah (PP) No. 13/2020 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas merupakan upaya pembentukan dan fasilitasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho mengatakan bahwa PP No. 13/2020 merupakan salah satu isu strategis Kemenko PMK, yakni memberi penghargaan kepada peserta didik penyandang disabilitas melalui pemberian akomodasi yang layak.
"PP ini sudah berjalan dua tahun, tapi ada beberapa yang masih menjadi catatan dan memperlukan perhatian kita bersama," ujar Ponco saat memimpin Rapat Pembahasan Implementasi Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar secara daring, Jumat (15/10).
Pembahasan mengenai PP tersebut sekaligus menindaklanjuti arhaan Menko PMK yakni perlu adanya perubahan paradigma dalam melihat dan memperlakukan warga disabilitas.
"Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang, harus diberi penghargaan, harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain. Kesetaraan dan kesepadanan dalam banyak hal sebagai warga yang non-disabilitas. Ini yang harus kita pahami," tutur Ponco seraya menyampaikan yang diamanatkan Menko PMK.
Hanya, ungkap Ponco, beberapa hal seperti tingkat partisipasi peserta didik penyandang disabilitas yang masih rendah hingga persoalan infrastruktur sarana prasarana baik di sekolah, madrasah, maupun pesantren yang dapat menunjang pelaksanaan pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas masih rendah harus segera diselesaikan.
"Kita sudah dua kali melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hal ini. Saat ini juga sudah ada rancangan Peraturan Menteri dari PP ini sehingga sudah semakin operasional serta beberapa isu juga sudah kita upayakan untuk ditangani bersama," cetusnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan bahwa untuk lingkungan asrama pesantren secara representatif sudah bersih, nyaman, sehat, dan ramah difabel. Begitu juga dengan masjid yang sudah dilengkapi fasilitas ramah disabilitas seperti ketersediaan kursi roda dan sebagainya.
"Alqur'an sudah ada yang braile, tapi kitab kuning ini yang belum ada. Kalau kita ingin benar-benar menerapkan pendidikan untuk semua maka ini seharusnya bisa terpenuhi," ucapnya.
Seperti diketahui, jumlah pesantren di Indonesia mencapai 33.980 sedangkan satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468. Akan tetapi, dari total madrasah tersebut hanya 5% milik pemerintah atau negeri, sementara sisanya 95% ialah swasta.
"Jadi kalau ada bantuan infrastruktur itu ya lebih banyak di negeri padahal mayoritas madrasah kita itu milik dan dikelola swasta," imbuh Kepala Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi pada Direktur KSKK Madrasah Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag Ahmad Hidayatulloh.
Di lain hal, Ketua Forum Pendidik Madrasah Inklusif Supriyono menambahkan, saat ini sudah tersusun peta jalan pendidikan madrasah yang inklusif tahun 2020-2024. Berdasarkan data, dari ada 47.516 peserta didik berkebutuhan khusus baru 1.089 yang sudah terakomodasi pendidikannya di madrasah inklusif.
"Perlu kerja sama dari semua pihak untuk bisa mengakomodir kebutuhan mereka-mereka yang sampai saat ini belum terpenuhi. ULD di daerah juga masalah guru pendamping ini harus kita perhatikan agar semuanya bisa terlaksana dengan baik dsm kebutuhan mereka bisa terakomodir," pungkasnya.***