Tim Koordinasi Layanan Advokasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat Akan Berikan Vaksin Untuk Masyarakat Adat

Ilustrasi vaksin

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga menggoordinasikan Tim Koordinasi Layanan Advokasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat melalui Rapat Koordinasi secara daring pada Jumat, 6 Agustus 2021.

 

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Molly Prabawaty. Beberapa hal dibahas dalam rapat koordinasi, antara lain penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat kepada Kementerian dan Lembaga terkait; pembahasan rencana pemberian Layanan Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat adat; pembahasan pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap masyarakat adat; serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

 

“Pasca disahkannya Kepmenko PMK Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Satuan Tugas dalam Tim Koordinasi dimaksud diharapkan siap untuk melakukan rencana aksi dalam memberikan advokasi terhadap layanan advokasi kepercayaan maupun masyarakat adat,” ungkap Molly Prabawaty.

 

Terkait dengan vaksinasi, menurut Molly, perlu diberikan untuk masyarakat adat sebagai kewajiban negara dengan perantara Pemerintah Daerah yang memiliki masyarakat adat dan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. "Oleh sebab itu, sosialisasi yang melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) tentang kependudukan, pelayanan kesehatan terutama pemberian vaksin untuk masyarakat adat sangat diperlukan," ujar Molly.

 

Selain itu, berkaitan dengan RUU tentang Masyarakat Adat yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diperlukan Rapat Koordinasi khusus guna mengoordinasikan dan mendiskusikan tindak lanjut RUU tersebut.

 

Dalam Rapat yang turut dihadiri oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek tersebut disepakati perlunya penyelenggaraan Rapat Koordinasi guna membahas persiapan vaksinasi untuk masyarakat adat. “Inisiatif pemberian vaksin untuk masyarakat adat perlu untuk segera ditindaklanjuti dan dipersiapkan melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah,” pungkas Sjamsul Hadi, Direktur Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek.

 

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kemenkopolhukam, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kemen PPPA, Kemen KP, Kemenkes, Kemensos, Kemen LHK, Kemen PUPR, Kemenparekraf, Kemen PPN/Bappenas, Kemenkop UKM, Kemen ESDM, Kemendes PDTT, Kemenkum HAM, KSP, BPS, BPIP, Setkab, Kejaksaan RI, POLRI, dan BRIN. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: