Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang akan ditugaskan di Unit Kerja sebagai berikut :
- INFORMASI UMUM
- Unit Kerja Eselon I Yang Membutuhkan Pegawai :
-
-
- Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi;
- Biro Perencanaan dan Kerjasama;
- Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data; dan
- Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional
-
-
- Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Jenis Formasi
No. |
Nama Jabatan |
Kualifikasi Pendidikan |
Jenis Formasi |
Unit Kerja |
1. |
Pranata Humas Ahli Pertama |
S-1 Desain Komunikasi Visual, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Ekonomi, S-1 Manajemen, S-1 Hukum, S-1 Sosiologi, S-1 Teknik Industri |
3 |
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi |
2. |
Analis Kebijakan Ahli Pertama |
S-1 Kesehatan Masyarakat, S-1 Ekonomi, S-1 Antropologi, S-1 Kesejahteraan Sosial, S-1 Teknik Industri, S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota |
1 |
Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional |
3. |
Analis Kebijakan Ahli Pertama |
S-1 Statistika, S-1 Akuntansi, S-1 Hukum, S-1 Manajemen, S-1 Kesejahteraan Sosial, S-1 Perencanaan Wilayah Dan Kota, S-1 Ekonomi |
1 |
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi |
4. |
Pengelola Layanan Operasional |
D-III Akuntansi / D-III Komputerisasi Akuntansi / D-III Manajemen |
1 |
Biro Perencanaan dan Kerjasama |
5. |
Pranata Komputer Ahli Pertama |
S-1 Teknik Informatika, S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknik Komputer |
2 |
Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data |
6. |
Statistisi Ahli Pertama |
S-1 Statistika |
1 |
Biro Sistem Informasi dan Pengelolaan Data |
II. KRITERIA PELAMAR
Periode pendaftaran seleksi terbagi menjadi tahap I (satu) dan tahap II (dua). Berdasarkan surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal 27 Perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dan Kepmenpan RB nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 bahwa kriteria pelamar adalah adalah sebagai berikut:
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data/database BKN dan aktif bekerja pada Kemenko PMK saat mendaftar;
- Memiliki kualifikasi yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar;
- PERSYARATAN PELAMAR
Pelamar sebagaimana Point II wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK atau Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Usia adalah sebagai berikut :
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
- Mendapatkan ijazah dan transkrip S1 atau D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi atau penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Lulusan Luar Negeri;
- Surat Keterangan Lulus Sementara atau Surat Pengganti Ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/melengkapi surat pernyataan (sesuai format terlampir);
- Pelamar yang menggunakan ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
Ketentuan untuk Unggah Dokumen :
- Pelamar wajib melakukan unggah dokumen saat mendaftar di laman https://sscasn.bkn.go.id yang berupa :
- Dokumen scan KTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Instansi yang berwenang;
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Dokumen scan surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai (meterai elektronik/meterai tempel) dan tanda tangan (format terlampir);
- Dokumen scan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang telah dibubuhi meterai (meterai elektronik/meterai tempel) dan tanda tangan (format terlampir);
- Dokumen scan Ijazah Asli;
- Dokumen scan Transkrip Nilai Asli;
- Dokumen surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menunjukkan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2 (dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar;
- Dokumen scan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
- Dokumen yang diupload wajib terbaca dengan jelas (harus menggunakan warna/tidak hitam-putih). Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
- TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran Online
- Pelamar dapat melakukan pendaftaran online pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP atau KK atau Surat Keterangan perekaman e-KTP Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/ Instansi yang berwenang. Registrasi online ditutup pada tanggal 20 Oktober 2024;
- Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi;
- Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui web https://sscasn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran sampai dengan memperoleh Formulir Registrasi PPPK Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.
- PROSES SELEKSI
- Seleksi Administrasi
- Pelamar dinyatakan Memenuhi Persyaratan seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin III tentang Persyaratan Pelamar;
- Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 1 November 2024 di laman https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/;
- Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan seleksi administrasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi.
- Seleksi Kompetensi
- Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara;
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika berperingkat baik;
- Tempat pelaksanaan tes akan ditentukan kemudian.
- PENENTUAN KELULUSAN
- Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai dari seluruh jenis Seleksi Kompetensi;
- Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi yang menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) dilakukan oleh Tim Pelaksana Panselnas;
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan;
- Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
- USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PPPK
Peserta yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas usul penetapan NI PPPK, untuk selanjutnya akan diajukan ke BKN. Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi dan batas waktu penyampaian akan diumumkan setelah pengumuman kelulusan akhir.
- LAIN-LAIN
- Setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
- Apabila diketahui menggunakan Materai Palsu, maka panitia berhak untuk menggugurkan peserta seleksi;
- Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK;
- Apabila peserta telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NI PPPK sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
- Apabila terdapat peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dari hasil pengumuman kelulusan akhir kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2024;
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NI PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk periode berikutnya;
- Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka 5) tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
- Agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. Apabila dikemudian hari diketahui perihal tersebut, akan diproses secara hukum dan digugurkan status kelulusannya;
- Pendaftaran dan seluruh proses Seleksi PPPK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2024 tidak dipungut biaya;
- Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi pada laman http://sscasn.bkn.go.id dan https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/;
- Pelayanan informasi dan tanya jawab terkait pelaksanaan seleksi CPNS di Lingkungan Kemenko PMK Tahun Anggaran 2024 dapat melalui alamat e-mail casn@kemenkopmk.go.id. Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00;
- Kesalahan dalam memahami dan/atau mengunggah dokumen adalah mutlak Tanggung Jawab pelamar.
- JADWAL TENTATIF PELAKSANAAN SELEKSI
Catatan : Jadwal masih bersifat sementara, dapat berubah sewaktu-waktu, setiap perubahan jadwal akan diberitahukan melalui https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman.
Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui website Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan alamat: https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, Oktober 2024
Ketua Panitia Seleksi,
Andie Megantara
Attachment | Size |
---|---|
1.4 Surat Pernyataan Aktif Bekerja.docx (11.03 KB) | 11.03 KB |
1.3 Surat Pernyataan Bekerja.docx (11.37 KB) | 11.37 KB |
1.2 Lampiran II - Surat Pernyataan 5 poin.docx (11.52 KB) | 11.52 KB |
1.1 Lampiran I - Surat Lamaran PPPK.docx (12.29 KB) | 12.29 KB |
1. Pengumuman PPPK TA 2024 KPMK.pdf (1.19 MB) | 1.19 MB |