RAN PPDT, Wujud Intervensi Pemerintah Untuk Masyarakat Daerah Tertinggal

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT) tahun 2022. Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) Tahun 2020-2024 yang telah diundangkan tanggal 10 Desember 2021.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sudirman menyatakan bahwa RAN PPDT merupakan wujud intervensi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal.

Sudirman menyatakan, pemerintah berkomitmen memprioritaskan memberikan intervensi dan afirmasi pembangunan  untuk masyarakatbdi daerah tertinggal. Oleh karena itu  dia meminta kementerian dan lembaga terkait berkomitmen dalam mendukung kebijakan ini

"Komitmen Kementerian/Lembaga yang telah kami terima melalui matriks program kegiatan di daerah tertinggal  untuk RAN PPDT tahun 2022 diharapkan didukung dengan alokasi anggaran pada DIPA Kementerian/Lembaga masing-masing, sehingga apa yang sudah kita upayakan melalui perencanaan dapat terealisasi dan dapat mendongkrak angka indikator ketertinggalan menjadi lebih baik," Ujar Sudirman dalam pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Finalisasi RAN PPDT Tahun 2022, pada Kamis (30/12).

Pada pertemuan kali ini Kemenko PMK memastikan kembali kepada 23 Kementerian/Lembaga atas matriks program kegiatan yang telah melalui verifikasi dan validasi sebelumnya dan telah disampaikan melalui surat resmi Kepala Biro Perencanaan adalah program kegiatan yang merupakan bagian dari Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) bahkan komponen pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga yang baru saja ditetapkan.

Dalam pertemuan ini disepakati bagi Kementerian/Lembaga yang akan menyesuaiakan matriks program kegiatan dengan DIPA diberikan waktu hingga pekan depan. Secara paralel Tim Teknis saat ini sedang mematangkan narasi dan batang tubuh RAN PPDT tahun 2022 yang diharapkan akan segera rampung dan di tetapkan melalui Keputusan Presiden. 
 
Rakor dipimpin oleh Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum. Turut hadir dalam rapat kali ini yaitu Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemeterian Sekretariat Kabinet, Para pejabat pratama di lingkup Direktoran Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendesa PDTT diantanya: Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembanguanan Tertinggal; Direktur Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Tertinggal; Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana; Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan; Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus; Direktur Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan; serta para perwakilan Kepala Biro Perencanaan Kementerian/Lembaga. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: