Perpres Stranas Kelanjutusiaan untuk Mewujudkan Lanjut Usia yang Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat

KEMENKO PMK -- Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan pada 14 September 2021 silam. Perpres ini terbentuk  dilatarbelakangi oleh keperluan koordinasi lintas sekor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.

Selain itu, Perpres Stranas Kelanjutusiaan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka menyusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.

Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho menjelaskan bahwa Kemenko PMK bertindak sebagai penanggung jawab jalannya implementasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan Nasional.

"Selaku kementerian penanggung jawab, Kemenko PMK akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait  untuk mengimplementasikan arah kebijakan,  indikator dan kegiatan yang diamanatkan," ujar Ponco dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan Nasional, pada Kamis (14/10).

Lebih lanjut, Ponco menerangkan, sejumlah kementerian di bawah koordinasi Kemenko PMK diamanatkan mengawal bersama Perpres Stranas Kelanjutusiaan Nasional, yakni : Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek, KPPPA, Kementerian Desa PDTT, BKKBN, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"K/L di bawah koordinasi Kemenko PMK akan segera menjabarkan Stranas Kelanjutusiaan ke dalam perencanaan kegiatan dan anggaran. Rencana Aksi Kementerian/Lembaga perlu disinkronkan dengan arahan kebijakan, indikator dan kegiatan yang diamanatkan dalam Strategi Kelanjutusiaan," papar Ponco.

Direktur Penanggulangan Kemiskin dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Malik menjelaskan bahwa Perpres Stranas Kelanjutusiaan merupakan wujud komitmen pemerintah menghadapi bonus demografi dan ageing population.

Dia menerangkan, Perpres Stranas Kelanjutusiaan akan menguatkan lansia dalam hal perlindungan sosial, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kelembagaan, dan pemenuhan hak lansia. 

Salah satu upaya Bappenas adalah dengan membentuk aplikasi "Silani" untuk melakukan pendataan lansia, dan sebagai aplikasi layanan lansia terintegrasi.

Menutup rapat, Asdep Ponco mengatakan, akan ada tindak lanjut pertemuan tematik antar K/L membahas tindaklanjut implementasi Perpres Stranas Kelanjutusiaan. Selain itu, akan dibuat pedoman teknis implementasi Stranas Kelanjutusiaan Nasional.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi turut dihadiri oleh perwakilan dari Bappenas, Kementerian PUPR, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, dan organisasi kemitraan. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: