Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 329 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang akan ditugaskan di Unit Kerja sebagai berikut :
unduh file Di bawah
File Terkait
Attachment | Size |
---|---|
PENGUMUMAN SELEKSI PPPK TENAGA TEKNIS TAHUN 2022.pdf (351.63 KB) | 351.63 KB |