Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, maka dilakukan perubahan atas pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2022 berupa penambahan upload dokumen, sebagai berikut :
- Wajib melampirkan dan mengunggah pada SSCASN surat rekomendasi/keterangan pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, yang ditandatangani oleh:
-
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Demikian pengumuman perubahan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
File Terkait
Attachment | Size |
---|---|
PERUBAHAN PENERIMAAN PPPK TEKNIS TAHUN 2022_2.pdf (292.67 KB) | 292.67 KB |
1. Format Surat Lamaran PPPK Tenaga Teknis 2022.doc (45.5 KB) | 45.5 KB |
2. Format Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik.docx (16.72 KB) | 16.72 KB |