Pengumuman penyampaian hasil seleksi kompetensi calon PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan Kemenko PMK tahun 2022

30 Dec, 2022

Berdasarkan surat pengantar dari Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 43663/R-KS.04.03/SD/K/2022, tanggal 29 Desember 2022 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah:

-

-

-

-

P
L

TH

D

:

:

:

:

Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

Peserta Lulus

Peserta Tidak Hadir

Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah Peserta yang memiliki keterangan “P/L” pada kolom Keterangan/ kolom (12) yang tertera pada lampiran pengumuman;
  2. Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan melalui https://sscn.bkn.go.id terhitung mulai tanggal 30 Desember 20221 Januari 2023;
  3. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS wajib melengkapi berkas secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id yang secara teknis akan disampaikan lebih lanjut;
  4. Hanya peserta yang memenuhi seluruh  persyaratan  administrasi  yang dapat diusulkan dan diproses  penetapan  Nomor  Induk  (NI) PPPK ;
  5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/  dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
  6. Peserta,  keluarga  dan  pihak  lain  dilarang  memberikan  sesuatu  dalam  bentuk  apapun  yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan formasi tahun 2022, apabila terbukti  melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
  7. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi https://kemenkopmk.go.id Apabila terdapat perubahan sewaktu waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
  8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

File Terkait
Attachment Size
pengumuman hasil akhir P3K Nakes 2022.pdf (801.13 KB) 801.13 KB
Lampiran Hasil Seleksi P3K Nakes.pdf (248.56 KB) 248.56 KB