Pengumuman hasil akhir kelulusan setelah masa sanggah seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis Kemenko PMK 2022

19 May, 2023

Berdasarkan pengumuman Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 Nomor 16/PANSEL-PPPK/PEG.02.00/04/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

 

  1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenko PMK T.A. 2022 telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 28 April s.d. 01 Mei 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenko PMK T.A. 2022 pada tanggal 28 April s.d. 08 Mei 2023 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dimana keterangan secara rinci dapat dilihat melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenko PMK T.A. 2022 sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Singkat dan Hasil Seleksi Kompetensi Rinci Pengumuman Nomor 16/PANSEL-PPPK/PEG.02.00/04/2023 tanggal 26 April 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 23 Mei s.d. 08 Juni 2023;
  4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemenko PMK T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis Kemenko PMK T.A. 2022;

 

  1. Lain-lain:
  1. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Kemenko PMK T.A. 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.kemenkopmk.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
  2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  3. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemenko PMK T.A. 2022 tidak dipungut biaya;
  4. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kemenko PMK atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenko PMK berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkukan sebagai PPPK; dan
  6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemenko PMK T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

File Terkait