Pemerintah Akan Perketat Pengawasan Rapid Test Antigen

Jakarta (30/4) -- Kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, telah diproses secara hukum dengan penetapan 5 (lima) orang tersangka. Lebih lanjut, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat rapid test antigen di beberapa tempat lainnya.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku sangat prihatin dan menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.

 

"Ini sedang kita benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Besok saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/4).

 

Ia pun menyatakan bahwa kejadian tersebut akan diadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu.

 

"Yang jelas pengawasannya akan kita perketat," pungkas Menko PMK. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: