KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat tata kelola layanan pengasuhan sementara (daycare) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara.
Langkah tersebut disosialisasikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara layanan, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan dalam kegiatan Webinar Sosialisasi Satgas Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara, Rabu (5/8/2026).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK sekaligus Ketua Satgas Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan bahwa penguatan tata kelola layanan pengasuhan sementara merupakan langkah strategis untuk menjawab meningkatnya kebutuhan keluarga bekerja terhadap layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan terstandar.
Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden mengenai penyediaan layanan daycare bagi pekerja, sekaligus respons terhadap berbagai persoalan tata kelola yang masih tersebar di berbagai sektor.
“Seiring meningkatnya partisipasi angkatan kerja perempuan, kebutuhan terhadap layanan pengasuhan sementara yang berkualitas juga semakin besar. Karena itu, negara perlu memastikan layanan tersebut memiliki tata kelola yang baik, standar yang jelas, dan mampu memberikan pelindungan terbaik bagi anak,” ujar Deputi Lisa.
Menurutnya, layanan pengasuhan sementara merupakan bagian dari sistem pengasuhan nasional yang mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, layanan tersebut harus mampu memenuhi kebutuhan pengasuhan, pelindungan, kesehatan, gizi, dan stimulasi pendidikan sesuai tahap perkembangan anak secara holistik integratif.
Deputi Lisa menjelaskan bahwa berbagai regulasi terkait layanan daycare telah tersedia di sejumlah kementerian dan lembaga. Namun, pengaturannya masih berjalan secara sektoral sehingga diperlukan harmonisasi dalam satu sistem tata kelola nasional, mulai dari penegasan jenis layanan, standardisasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga pendataan yang terintegrasi.
Melalui Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2026 dan diluncurkan 25 Juni 2026 lalu, pemerintah tengah menyusun Naskah Akademik dan Blueprint Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara sebagai dasar penyusunan kebijakan nasional.
Satgas juga telah menyepakati definisi layanan pengasuhan sementara beserta enam tipologi penyelenggaraannya sebagai pijakan dalam penyusunan mekanisme perizinan, standardisasi, pembinaan, pengawasan, pendataan, dan pembiayaan layanan.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyampaikan pengalaman penanganan kasus daycare sebagai pembelajaran dalam memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyoroti masih adanya tumpang tindih terminologi layanan, perlunya definisi tunggal untuk setiap jenis layanan pengasuhan sementara, kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi, serta integrasi perizinan dalam satu pintu.
Dari sisi penyelenggara, Kimika Day Care menyampaikan sejumlah tantangan di lapangan, terutama terkait proses perizinan yang panjang, persyaratan bangunan yang belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik daycare, tingginya biaya kepatuhan bagi penyelenggara skala mikro, serta perlunya skema pembinaan dan standardisasi yang membedakan layanan pengasuhan sementara dengan layanan pendidikan anak usia dini.
Berbagai masukan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan penyelenggara layanan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan Blueprint yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan dapat menghasilkan draf awal yang siap dikonsultasikan kepada publik pada akhir September 2026.
Deputi Lisa menegaskan bahwa penyusunan kedua dokumen dilakukan secara kolaboratif agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar implementatif dan menjawab kebutuhan di lapangan.
"Melalui Satgas ini, kita ingin menghadirkan sistem layanan pengasuhan sementara yang lebih terintegrasi, berkualitas, dan berkelanjutan sehingga setiap anak Indonesia memperoleh pengasuhan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembangnya secara optimal," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 260 peserta dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara layanan daycare, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan sebagai langkah awal membangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola layanan pengasuhan sementara di Indonesia.