Kemenko PMK Apresiasi Langkah Kota Tangerang Bentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Berbasis Komunitas

KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Mustikorini Indrijatiningrum mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kota Tangerang dalam membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3) berbasis komunitas sebagai upaya memperkuat perlindungan keluarga dan anak di era digital.

Apresiasi tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Kota Tangerang yang diselenggarakan di Kota Tangerang, Banten, pada Senin (27/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, perempuan yang akrab disapa Indri tersebut menegaskan bahwa pembentukan gugus tugas di tingkat daerah merupakan langkah strategis dalam membangun sistem perlindungan yang terintegrasi, melalui sinergi lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat hingga tingkat komunitas. Ia menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam mengintegrasikan fungsi pengawasan, edukasi, serta penanganan kasus dalam satu sistem kerja yang berkelanjutan.

"Kemenko PMK memandang sinergi lintas sektor seperti yang dilakukan Kota Tangerang sebagai modal penting dalam membangun ketahanan keluarga dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak," ujarnya.

Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi Kota Tangerang sendiri telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 1126 Tahun 2025. Gugus tugas ini memiliki mandat untuk mengoordinasikan, memantau, mengedukasi, serta mengevaluasi upaya pencegahan dan penanganan pornografi di seluruh wilayah kota. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas di tingkat kelurahan dan RW.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian menegaskan bahwa gugus tugas pornografi ini dirancang sebagai mekanisme kerja yang aktif dan bergerak cepat. "Kami ingin memastikan pencegahan dan penanganan dilakukan secara terstruktur dengan dukungan seluruh elemen masyarakat," katanya.

Sebagai bagian dari penguatan layanan, Pemerintah Kota Tangerang juga mengoptimalkan peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dalam penanganan kasus dan layanan konsultasi. Upaya ini diperkuat dengan jejaring Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh kelurahan guna mendorong deteksi dini di tingkat komunitas. Pengaduan dan konsultasi  tersebut dapat diakses melalui https://linktr.ee/bidppa

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PMK terus mendorong penguatan kapasitas daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi berbasis keluarga dan komunitas. Langkah Kota Tangerang ini diharapkan dapat menjadi model praktik baik bagi daerah lain dalam membangun sistem perlindungan yang adaptif terhadap tantangan ruang digital.

Kontributor Foto:
Reporter: