KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, memimpin Rapat Koordinasi Perumusan Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026 di Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
Warsito menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pengelolaan, pelestarian, serta pemanfaatan warisan budaya dan alam Indonesia secara berkelanjutan.
“Warisan budaya dan alam bukan hanya objek pelestarian, tetapi juga merupakan pilar jati diri bangsa, instrumen diplomasi budaya, sekaligus sumber pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Karena itu pengelolaannya memerlukan koordinasi lintas sektor yang kuat,” ujar Warsito.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini menjadi forum strategis untuk merumuskan dan menetapkan isu strategis nasional warisan budaya dan alam tahun 2026, sekaligus mengidentifikasi berbagai permasalahan lintas sektor yang memerlukan penanganan bersama.
Selain itu, pertemuan tersebut juga diarahkan untuk menyepakati langkah intervensi kebijakan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, termasuk penguatan kerangka regulasi serta penegasan pembagian peran dan penetapan _lead sector_ antar kementerian dan lembaga.
Warsito menambahkan bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya dan alam yang sangat besar dan bernilai tinggi di tingkat global. Kekayaan tersebut meliputi berbagai situs warisan dunia, warisan budaya takbenda, kekayaan intelektual komunal, serta kawasan konservasi dengan nilai universal luar biasa (_Outstanding Universal Value_).
Menurutnya, pengelolaan warisan budaya dan alam saat ini menghadapi sejumlah dinamika strategis yang memerlukan koordinasi kebijakan lintas sektor. Salah satunya adalah isu pemanfaatan energi panas bumi di kawasan yang memiliki status warisan dunia.
“Isu panas bumi di kawasan warisan dunia menunjukkan kompleksitas koordinasi antara kepentingan pelindungan lingkungan dan kepentingan strategis nasional, khususnya dalam pengembangan energi bersih dan ketahanan energi,” kata Warsito.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap potensi dampak bencana alam terhadap keberlanjutan warisan budaya dan alam, sehingga diperlukan penguatan sistem mitigasi serta perlindungan kawasan warisan secara terpadu.
Sebagai penutup rapat tersebut, Warsito juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan tata kelola lintas sektor dalam pengelolaan warisan budaya dan alam ke depan.
Ia menjelaskan bahwa institusi yang terlibat dalam Tim Koordinasi Nasional memiliki tanggung jawab bersama untuk menghasilkan model monitoring dan tata kelola program yang lebih terintegrasi.
“Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden serta berbagai pemangku kepentingan terhadap penguatan tata kelola program dan penggunaan anggaran. Karena itu koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu dilakukan secara berkala, misalnya setiap enam bulan,” ujarnya.
Selain itu, Warsito mendorong agar kementerian dan lembaga dapat memasukkan usulan program ke dalam dokumen atau proposal program yang akan disusun oleh sekretariat tim koordinasi. Dokumen tersebut nantinya akan dilengkapi dengan kerangka program yang jelas, termasuk penentuan prioritas pelaksanaan program pada setiap tahun.
Menurutnya, kerangka tersebut akan menjadi dasar penyusunan roadmap program pengelolaan informasi dan penguatan koordinasi lintas sektor pada periode perencanaan mendatang.
Untuk merespons berbagai isu strategis yang berkembang, pemerintah juga berencana menyiapkan platform koordinasi khusus yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan membahas berbagai persoalan prioritas secara lintas sektor.
Platform tersebut bukan dimaksudkan untuk menggantikan tugas teknis kementerian dan lembaga, tetapi menjadi ruang koordinasi untuk menangani isu-isu strategis yang membutuhkan penanganan bersama.
Sebagai contoh, beberapa isu yang memerlukan perhatian bersama antara lain terkait dengan pengelolaan dan perlindungan warisan alam, yang melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Hal ini penting karena pada akhirnya pemerintah akan mengusulkan berbagai warisan alam dan budaya tersebut secara terintegrasi kepada lembaga internasional, termasuk UNESCO,” kata Warsito.
Warsito juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses pengusulan tersebut, agar informasi dan data yang disampaikan dapat terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, konsolidasi ini penting untuk memastikan kualitas pengelolaan warisan alam dan budaya Indonesia dapat diakui secara internasional.
Lebih lanjut, Warsito menegaskan bahwa perencanaan program dan penganggaran ke depan perlu diselaraskan dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan lembaga, termasuk dalam menyiapkan dukungan regulasi yang diperlukan.
Namun demikian, ia menilai tidak semua isu memerlukan pembentukan regulasi baru apabila kerangka perlindungan dan pengelolaan warisan budaya dan alam telah diatur dalam regulasi yang ada.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, seluruh masukan dari kementerian dan lembaga akan dihimpun dan disusun secara sistematis oleh sekretariat tim koordinasi.
“Hasil konsolidasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan rencana program bersama serta agenda koordinasi lanjutan, termasuk kemungkinan pengembangan forum kerja sama yang lebih aktif antar pemangku kepentingan,” ujar Warsito.
Melalui koordinasi yang kuat dan langkah kebijakan yang terintegrasi, pemerintah berharap pengelolaan warisan budaya dan alam Indonesia dapat semakin efektif dalam menjaga kelestarian sekaligus memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, para pejabat pimpinan tinggi madya dari 30 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Koordinasi Nasional Warisan Budaya dan Alam Indonesia, diantaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Sekretaris Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perpustakaan Nasional.