Kemenko PMK - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan melalui Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial terus menunjukkan komitmen terhadap percepatan pengurangan risiko bencana di wilayah Jabodetabekpunjur.
Berbagai upaya konkret telah dilakukan, salah satunya adalah dengan melaksanakan pertemuan terbatas di kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada hari Rabu (14/5/2025), untuk membahas progres penyusunan draft Intruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (jabodetabekpunjur) bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum.
Deputi Lilik didampingi Andre Notohamijoyo selaku Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana mendiskusikan tentang sinkronisasi tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Intruksi Presiden tersebut beserta rencana kegiatannya, guna mendukung tercapainya target Inpres.
Kunjungan sekaligus diskusi ini diterima langsung oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum beserta tim meliputi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Biro Hukum, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan, Direktur Sungai dan Pantai, serta Plh. Kepala Pusat Data dan Teknologi lnformasi.
Deputi Lilik menyampaikan terdapat 16 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan Inpres, dengan pembagian penanganan DAS yang dimulai dari hulu, tengah dan hilir sebagai upaya pengurangan risiko bencana banjir yaitu dengan melakukan pencegahan bencana banjir, mitigasi banjir, peningkatan kapasitas masyarakat, sistem peringatan dini, dan pembentukan sekretariatnya.
“Pertama, pencegahan banjir itu inti sebenarnya dapat dibagi klasifikasi penanganannya, tetapi jangan sampai mengurangi rank off-nya. Kedua, tindakan mitigasi banjir yang dilakukan dengan mengurangi dampaknya. Ketiga, berkaitan dengan peningkatan kapasitasnya. Keempat, adalah menyiapkan early warning untuk mengurangi risiko bencana yang berdampak bagi masyarakat. Kelima, supaya ada pengendaliannya maka dibentuk sekretariatnya”, ujar Deputi Lilik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan diperlukan adanya tambahan poin kewenangan yang lebih spesifik dan relevan dalam Inpres sesuai tugas dan fungsi dari masing - masing Kementerian Koordinator yang terlibat meliputi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, serta kewenangan lembaga lainnya.
Sebagai tindak lanjut hasil kunjungan dan diskusi, Kemenko PMK dan Kementerian Pekerjaan Umum sepakat dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga dengan menghadirkan eselon 1 dibidang terkait, guna membahas finalisasi draft Intruksi Presiden tentang Percepatan Pengurangan Risiko Bencana Banjir di Jabodetabekpunjur beserta baseline lampirannya.