Kemenko PMK Dorong Gerakan Bersama untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia Bebas Timbal

KEMENKO PMK — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan tentang timbal yang semakin dekat dalam keseharian kehidupan kita, dan bahaya timbal bagi kesehatan. Oleh karena itu, kita harus bergerak bersama untuk masyarakat Indonesia bebas timbal. Menko PMK mengajak dilakukannya gerakani perubahan perilaku masyarakat menjauh dari semua bahan yang mengandung timbal. 

Hal tersebut ditegaskan dalam pertemuan internal Kemenko PMK membahas rancangan Peraturan Menko PMK terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9/2026).

Menko PMK Pratikno menekankan bahwa upaya mewujudkan Masyarakat Indonesia Bebas Timbal tidak dapat hanya mengandalkan regulasi. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif melalui peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku.
 
“Jangan hanya regulasi. Masyarakat harus paham apa bahayanya, dari mana sumber paparannya, dan apa yang bisa dilakukan untuk menguranginya. Kalau masyarakat tidak tahu, perubahan perilaku tidak akan terjadi. Karena itu edukasi harus menjadi bagian dari gerakan kita,” ujar Menko PMK.
 
Sejalan dengan arahan tersebut, Kemenko PMK tengah mendorong upaya edukasi dan komunikasi publik mengenai timbal melalui kolaborasi lintas sektor dalam merubah perilaku dalam mengenali, menghindari, dan mengurangi sumber paparan timbal di lingkungan sehari-hari.

Selain itu, Menko PMK juga menekankan pentingnya membangun koalisi bersama masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut bukan hanya pekerjaan satu kementerian/ lembaga, seluruh elemen harus bergerak bersama pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, media, komunitas, hingga masyarakat.
 
Keterlibatan berbagai pihak ini perlu dimulai sejak proses penyusunan hingga implementasi RAN Indonesia Bebas Timbal. RAN tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi harus menjadi instrumen untuk menggerakkan seluruh pihak dalam melakukan aksi nyata.
 
“Yang ingin kita bangun bukan hanya regulasi, tetapi gerakan bersama untuk memperkuat pengendalian paparan timbal di Indonesia. RAN harus menjadi alat untuk menyatukan langkah pemerintah dan masyarakat agar perlindungan terhadap anak, ibu hamil, pekerja, dan kelompok rentan lainnya dapat dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, turut menyampaikan bahwa paparan timbal yang tidak dikelola dengan baik dapat menjadi persoalan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan serta dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia.

“Ketika kita berbicara tentang timbal, sebenarnya kita sedang berbicara tentang kualitas generasi yang akan datang. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan hari ini, tetapi dapat berpengaruh terhadap kemampuan belajar, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia dalam jangka panjang,” ujar Sukadiono.

Secara global, paparan timbal berkontribusi terhadap lebih dari 1,5 juta kematian pada 2021, terutama akibat dampaknya terhadap penyakit kardiovaskular dan beban kesehatan jangka panjang. Di Indonesia, kajian World Bank (2025) memperkirakan paparan timbal berkontribusi terhadap sekitar 20.000–40.000 kematian dan 500.000–1 juta DALYs (Disability-Adjusted Life Years) setiap tahun.
 
Berdasarkan Surveilans Kadar Timbal dalam Darah (SKTD) BRIN 2025, sekitar 15 persen atau satu dari tujuh anak memiliki kadar timbal dalam darah ≥ 5 mikrogram per desiliter (µg/dL). Anak yang tinggal di rumah dengan cat yang mengelupas memiliki risiko 61 persen lebih tinggi mengalami kadar timbal dalam darah ≥5 mikrogram per desiliter (µg/dL). Paparan dapat terjadi di rumah, lingkungan permukiman, tempat kerja, maupun melalui berbagai produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
 
Menurut Kajian WHO 2021, dampak paparan timbal juga perlu dilihat dalam perspektif pembangunan manusia, karena dapat memengaruhi perkembangan neurologis dan kognitif, kemampuan belajar, perilaku, serta tumbuh kembang anak. Paparan selama kehamilan juga dapat berdampak terhadap ibu dan janin, antara lain gangguan pertumbuhan janin, berat lahir rendah, hipertensi atau preeklamsia, kelahiran prematur, dan keguguran spontan.
 
Sukadiono mengatakan, pendekatan pengendalian paparan timbal tidak cukup hanya berfokus pada penanganan masyarakat yang telah terpapar, tetapi juga harus diarahkan pada pencegahan dan pengurangan sumber paparan. 
 
“Pengendalian harus dimulai dari sumbernya dan dilakukan dari hulu sampai hilir, mulai dari bahan baku, proses produksi, peredaran dan penggunaan produk, hingga pengelolaan limbahnya,” ujarnya.
 
Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen regulasi yang dapat menjadi dasar pengendalian timbal, di antaranya PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan, serta standar terkait kandungan timbal pada cat melalui SNI 8011:2014 dan SNI 8011:2020.
 
“Kita sudah memiliki dasar regulasi dan standar, tetapi tantangannya adalah bagaimana memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten di lapangan, bukan secara sukarela,” pungkas Sukadiono.

Reporter: