Kemenko PMK Ajak Satuan Pendidikan dan Masyarakat Memanfaatkan Aksara Nusantara di Perangkat Digital

KEMENKOPMK – Salah satu jejak peradaban bangsa Indonesia di masa lalu adalah aksara daerah. Hal ini merupakan bagian dari upaya pelindungan bahasa, aksara dan sastra daerah. Kemajuan teknologi dan informasi adalah sebuah keniscayaan bagi seluruh masyarakat dan menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat dan daerah untuk mempertahankan dan melestarikannya sesuai kondisi masng-masing, termasuk juga dalam penggunaannya pada perangkat digital.

Revitalisasi bahasa dan aksara daerah sebagai upaya pelestarian melalui pewarisan bahasa daerah kepada generasi muda ditujukan untuk meningkatkan penggunaan bahasa daerah dalam berbagai bidang keseharian serta meningkatkan jumlah penutur muda bahasa daerah termasuk di dalamnya penggunaan aksara daerah. 

Sejak tahun 2023, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI untuk Fon dan Tata Letak Papan Tombol Aksara Nusantara untuk Aksara Jawa, Aksara Sunda, Aksara Bali, Aksara Pegon, Aksara Kawi. SNI ini merupakan revisi dari SNI yang dikeluarkan pada tahun 2021 dengan menambahkan Aksara Pegon dan Aksara Kawi.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra menyampaikan harapannya bahwa SNI Aksara Nusantara perlu ditindaklanjuti di satuan pendidikan.

"Aksara Nusantara bisa menjadi bagian dari muatan lokal kurikulum pendidikan dan masyarakat dapat memanfaatkan hal ini untuk berbagai kepentingan termasuk perlindungan data pribadi dengan menggunakan aksara daerah," ujar Aries dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (28/02/2024).

Asisten Deputi Literasi, Inovasi, dan Kreativitas Molly Prabawaty menambahkan bahwa Kemenko PMK telah melaksanakan KSP terkait hal ini dalam kurun waktu setahun terakhir, khususnya dalam hal mendorong penerapan SNI Aksara Nusantara di ranah digital sebagai bagian dari perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan pemanfaatan SNI Aksara Nusantara di satuan pendidikan dan masyarakat sebagai bagian dari pelindungan bahasa, aksara, dan sastra daerah.

Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Kemendikbudristek Imam Budi Utomo menyampaikan bahwa pemanfaatan aksara daerah sudah digunakan pada satuan pendidikan melalui program pelindungan bahasa dan sastra antara lain seperti Revitalisasi Bahasa Daerah dan Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional sedangkan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag Anis Masykur menambahkan bahwa penggunaan aksara daerah dalam hal ini Aksara Pegon digunakan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari kegiatan pembelajaran di Pendidikan Diniyah Formal, Perguruan Tinggi Keagamaan dan Madrasah Aliyah (MA).

Perwakilan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo Indra Utama menyampaikan bahwa telah dilaksanakan FGD di tahun 2023 dengan para pegiat aksara daerah serta Sharing Session dengan vendor perangkat telekomunikasi dan vendor sistem operasi untuk memperkenalkan aplikasi papan tombol virtual aksara nusantara sebagai opsi tambahan peningkatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Prwakilan Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kemenperin Slamet Riyanto juga menyampaikan bahwa aksara nusantara dapat di masukkan ke dalam perhitungan TKDN produk HKT tepatnya dalam komponen aplikasi baik dalam skenario TKDN umum (manufaktur) ataupun pada skenario produk tertentu (software).

Menutup kegiatan, Asdep Molly Prabawati berharap, kegiatan ini diharapkan tidak hanya mempercepat penerapan SNI Aksara Nusantara di ranah digital dalam mekanisme perhitungan TKDN namun juga mengajak satuan pendidikan dan masyarakat untuk memanfaatkan SNI Aksara Nusantara dalam aktivitasnya sehari-hari.

Reporter : Ferdiansyah 

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: