Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah berlaku sejak dua tahun lalu. Indonesia akhirnya memiliki pedoman dalam pemajuan kebudayaan. Tahun 2019 ini, Indonesia memiliki Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, yang digunakan untuk menyusun RPJMN 2020-2024. Disisi lain, Indonesia pun mempunyai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang merupakan instrument baru untuk mengukur capaian kinerja pembangunan kebudayaan di setiap provinsi di Indonesia. Di tahun mendatang, pemerintah juga merealisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan. Melalui DAK Kebudayaan diharapkan dapat mendukung mendukung kreativitas para pekerja seni serta perkembangan industri kreatif. Sebagai informasi, ada peran Kemenko PMK, khususnya dengan fungsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) dalam program pemajuan kebudayaan ini. Bahkan, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan akan terus mengawal pemajuan kebudayaan.