KEMENKO PMK -- Menciptakan industri profesional dengan lingkungan inklusif yang mengedepankan keadilan gender sangat penting. Hal tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemberdayaan perempuan dalam RPJMN 2020 – 2024 mengenai peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing, serta pembangunan yang merata dan berkeadilan.
Isu ini juga menjadi Program Prioritas (PP) tentang peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda dengan Kesetaraan Gender, Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan.
Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Aris Darmansyah Edi Saputra menjelaskan, tempat kerja, baik kantor, pabrik, atau perusahaan, memiliki peran krusial untuk memenuhi dan melindungi hak pekerja perempuan agar memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki.
Dia menerangkan, pemenuhan hak-hak pekerja permpuan oleh tempat lerja dimulai dari fasilitas untuk pekerja perempuan guna mendukung kegiatan ekonomi perusahaan.
Hal itu disampaikan Aris saat menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Best Workplace for Women Awards 2021 “Building an Inclusive Future”, yang diselenggarakan oleh Herstory.co.id, pada Kamis (23/12).
"Tempat kerja juga perlu mewadahi potensi pekerja perempuan dalam kontribusinya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan ekonomi Indonesia. Ini berkaitan dengan pengembangan SDM terutama pekerja perempuan untuk mencapai sektor profesional yang inklusif gender," jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan tahun nomor 13 tahun 2003, terdapat hak-hak tenaga kerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
"Hak-hak yang harus dipenuhi ini adalah hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja, hak atas penempatan tenaga kerja, hak untuk kerja sesuai waktu yang ditentukan, hak untuk istirahat dan cuti, hak untuk melaksanakan ibadah, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas upah yang layak, hak kesejahteraan, hak atas kebebasan berserikat, hak untuk mogok kerja, serta hak atas pesangon apabila mengalami PHK," ujarnya.
Berkaitan hak tenaga kerja tersebut, Aris menuturkan, sebagai bentuk perlindungan pada hak perempuan di tempat kerja, pemerintah telah menentukan 3 (tiga) kebijakan dasar.
Pertama, Kebijakan non-diskriminasi yang diarahkan pada penghilangan perlakuan yang diskriminatif terhadap perempuan pekerja di tempat kerja. Kedua, kebijakan protektif dimana perlindungan diarahkan pada perlindungan fungsi reproduksi bagi perempuan pekerja, seperti pemberian istirahat haid, cuti melahirkan, dan gugur kandung. Dan ketiga, kebijakan korektif yang sangat penting untuk meningkatkan kedudukan tenaga kerja perempuan, larangan PHK karena menikah, hamil, atau melahirkan.
"Di sisi lain, perusahaan harus menjamin bahwa perempuan dilibatkan dalam penyusunan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Aris Darmansyah mengapresiasi pemberian penghargaan ini yang bertajuk “Building an Inclusive Future oleh Herstory.co.id Warta Ekonomi. Menurutnya, kegiatan ini turut berkontribusi dalam mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan untuk masyarakat Indonesia yang lebih inklusif di Indonesia.
Aris juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang mendapatkan penghargaan dan telah berupaya memberikan fasilitasi dan pemenuhan hak bagi perempuan baik di lingkungan perusahaan maupun di lingkungan masyarakat secara umum. (*)