Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak, Pemerintah Dorong Pegiat Taman Pengasuhan Anak Lengkapi Izin

Jakarta (11/12) -- Dewasa ini, perempuan bekerja dan berkarier merupakan hal yang lumrah. Hal itu seiring dengan perubahan zaman dan modernisasi yang membuat perempuan bisa bersaingi dengan laki-laki dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. 

Jika perempuan yang juga seorang ibu bekerja, maka anak-anak berada di dalam pengasuhan orang lain. Pengasuhan alternatif ini menjadi salah satu hal penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. 
 
Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan bahwa negara menjamin hak dan perlindungan terhadap anak termasuk pengasuhan anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 37 dijelaskan bahwa anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, maka pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. 
 
Femmy menerangkan, untuk anak usia dini, pendidikan dapat dilakukan melalui Taman Kanak-Kanak ataupun Taman Kanak-Kanak Luar Biasa. Sementara itu, secara non formal pendidikan anak usia dini dapat dilakukan melalui lembaga Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan pendidikan Anak, Taman Pengasuhan Anak atau Daycare Ramah Anak. 

"Taman Pengasuhan ini memiliki fungsi perlindungan dalam memberikan rasa aman dan nyaman serta mencegah tindak kekerasan terhadap anak, afeksi untuk memberikan kebutuhan kasih sayang setiap anak, dan  sosialisasi dan melatih kemandirian," jelas Femmy dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Anak Dalam Lingkup Pengasuhan Alternatif, di Hotel Swiss-Bellin Kemayoran, pada Selasa (8/12).
 
Lebih lanjut, Asdep Femmy menjelaskan, pemerintah telah menyusun regulasi untuk pendirian Taman Pengasuhan Anak (Daycare) melalui Permendikbud RI Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik. 

Pelaku usaha yang akan melakukan usaha di sektor pendidikan non formal termasuk Daycare wajib memproleh izin usaha terintegrasi secara elektronik dan wajib melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS). Diharapkan pelaku usaha Daycare dapat melengkapi legalitasnya terutama izin operasional, baik Daycare berupa Taman Pengasuhan Anak (TPA) maupun Taman Anak Sejahtera (TAS) yang terletak di perkantoran, lembaga masyarakat, perusahaan maupun perseorangan. 

Daycare yang telah beroperasi diharapkan segera melengkapi legalitasnya, memiliki izin operasional, nyaman dan memiliki pengasuh anak yang berkompeten. Untuk Daycare di daerah yang mengalami kesulitan mengurus perizinan dapat dibantu oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah masing-masing. 
 
“Perizinan secara online melalui OSS merupakan salah satu Program Pemerintah untuk mendukung dan mempermudah proses perizinan suatu usaha termasuk Daycare yang sangat bermanfaat keberadaannya bagi masyarakat terutama para ibu pekerja,” kata Femmy.

Untuk kelancaran izin operasional, Daycare perlu memenuhi syarat sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 mengenai studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi setrta manajemen dan proses pendidikan. Dalam penyelenggaraannya, Daycare dapat mengacu kepada NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak yang disusun oleh Kemendikbud. 

Dalam rapat koordinasi, dijetahui, Kementerian PPPA juga sedang menyusun Pedoman Daycare Ramah Anak yang diselaraskan dengan regulasi Kemendikbud mengenai TPA. Kementerian PPPA juga telah melakukan kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) untuk mengkampanyekan pembentukan TPA di perusahaan, seperti yang sudah dilakukan oleh Astra Internasional dan Unilever. 

Kemendagri pun mendukung agar ke depannya lebih banyak pembentukan Daycare yang memenuhi hak dan melindungi anak-anak, tidak hanya 1 kabupaten/kota minimal 1 Daycare, tetapi dapat menjadi 1 kecamatan 1 Daycare. 

Kemudian, perwakilan Bappenas menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan Arah Kebijakan dan Strategi RPJMN 2020-2024 bahwa perwujudan Indonesia Layak Anak melalui Sistem Perlindungan Anak yang responsif terhadap keragaman dan karakteristik wilayah dan anak untuk memastikan anak memastikan anak menikmati haknya, dengan langkah penguatan pengasuhan di lingkungan keluarga dan pengasuhan sementara di institusi lainnya.
 
Hal itu disambut baik dan akan kembali ditindaklanjuti oleh para peserta rakor yang hadir baik offline maupun online, diantaranya perwakilan Deputi VI Kemenko PMK, Bappenas, Kemendagri, Kemenkes, KemenPPPA serta beberapa kementerian/lembaga terkait. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: