KEMENKO PMK – Pemerintah terus mengupayakan perlindungan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, persiapan hari tua, pensiun, dan pemutusan hubungan kerja yaitu melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenko PMK bersama Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi kepada 2 Pemerintah Provinsi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta 30 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan dan Barat. Kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu persatu Pemerintah Daerah terkait keakuratan data kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kendala dalam pelaksanaannya di daerah, di Hotel Gummara Makassar, pada Kamis (22/02/2024).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryartono menyampaikan sambutan dalam daring, bahwa perlindungan sosial terhadap seluruh pekerja merupakan bagian dari salah satu upaya pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrem melalui strategi pengurangan pengeluaran beban.
"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini tak terpisahkan dalam memberikan perlindungan terhadap resiko yang dimunculkan dihadapi para pekerja, baik pekerja formal ataupun informal. Karenanya, Pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan," jelas Nunung saat memberikan sambutan secara daring.
Menurutnya, dengan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, para pekerja akan terlindungi dari resiko yang dimunculkan oleh para pekerja, khususnya mereka yang rentan miskin akan terselamatkan dari jurang kemiskinan ekstrem. Dengan adanya jaminan sosial, keluarga dari pekerja juga memiliki jaminan penghidupan ketika terjadi hal yang tidak diinginkan, Karenanya pekerja yang tergolong miskin ekstrem harus dipastikan tercakup dalam kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan.
Berdasarkan laporan sampai dengan bulan Januari 2024, cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 47,91% (1.339.698 peserta) dari potensi pekerja sebanyak 2.796.025 tenaga kerja. Adapun kepesertaan pegawai Non ASN Pemda sebanyak 171.940 pegawai. Kepesertaan pekerja rentan tercatat sebanyak 21.880 pekerja yang sudah terdaftar dari pembiayaan APBD.
Sementara itu cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Barat telah mencapai 44,74% (190.555 peserta) dari potensi pekerja sebanyak 425.896 tenaga kerja. Untuk kepesertaan pegawai Non ASN Pemda sebanyak 36.684 pegawai. Kepesertaan pekerja rentan tercatat sebanyak 10.732 pekerja yang sudah terdaftar dari pembiayaan APBD.
Deputi Nunung menekankan kepada pemerintah daerah agar mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan pada para pekerja rentan miskin ekstrem di daerahnya. Menurutnya, pemetaan peserta bisa didapat dengan memadankan data P3KE sebagai salah satu sumber data untuk penajaman sasaran agar para pekerja yang tergolong miskin dan miskin ekstrem dapat tercakup perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Selain itu Deputi Nunung mengarahkan kepada pemda untuk berinisiatif dalam alternatif skema pembayaran iuran bagi peserta bukan penerima upah, agar tidak terbatas menggunakan APBD namun juga dapat berkolaborasi dengan pihak BUMN/BUMD/Non pemerintah melalui program CSR dan juga Dana Bagi Hasil dalam ini DBH sawit.
Selanjutnya, 32 Pemerintah Daerah dilakukan pendalaman substansi lebih detil yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati, dan diikuti oleh perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat;Para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan dan se-Provinsi Sulawesi Barat; Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulama dan Seluruh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan upaya optimalisasi kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan pada tenaga honorer di pemerintahan, guru honorer, pekerja petani sawit, pekerja rentan miskin sesuai data P3KE, perangkat desa, perangkat BPD, perangkat RT/RW, serta petugas Pemilu dan Pilkada. Juga dipaparkan terkait permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
Asisten Deputi Niken menyampaikan, untuk mewujudkan cita-cita menjadi negara maju, maka perlu ada perubahan dalam skema perlindungan sosial untuk masyarakat rentan miskin. Menurutnya, perlahan-lahan pemerintah berupaya untuk merubah skema perlindungan sosial menjadi yang lebih baik, yaitu dengan mengoptimalkan skema Jaminan Sosial yang juga merupakan upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
"Kami punya cita-cita, kalau negara maju visinya harus di depan. From Bansos (Bantuan Sosial) to Jamsos (Jaminan Sosial). Mari kita dorong perlindungan ke arah jaminan sosial karena ini lebih jangka panjang," ujar Niken.
Lebih lanjut, Niken menyampaikan, saat ini pemerintah memiliki enam program Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Niken berharap semua Warga Negara Indonesia bisa menjadi peserta pada keseluruhan jaminan sosial tersebut dan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial. Dia pun meminta setiap pemda memiliki regulasi yang kuat untuk bisa mengoptimalkan kepesertaan Jamsos untuk semua warga negara Indonesia termasuk mereka yang rentan.
"Saya berharap semua warga negara punya akses yang sama untuk mendapatkan enam skema Jamsos tersebut. Ini yang kita dorong. Masing-masing daerah harus menyusun regulasi bisa berbentuk Peraturan Kepala Daerah dan lebih kuat lagi dengan Peraturan Daerah," jelasnya.
Dari hasil Monev tersebut isu pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikedua wilayah tersebut adalah keterbatasan anggaran sehingga belum semua potensi pekerja informal telah terdaftar jaminan sosial ketenagkerjaan, belum semua daerah membuat regulasi turunan yang mendukung alokasi jaminan sosial, data para pekerja rentan yang belum semua daerah melakukan verifikasi dan validasi di lapangan.
Selaku ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen untuk: 1) Pemerintah daerah segera menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan, terutama dari segi pendataan agar dilakukan verifikasi dan validasi khususnya untuk para pekerja rentan, memastikan para pekerja rentan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan untuk pembiayaan jika APBD tidak cukup agar target sasaran sesuai dengan usulan prioritas atau dapat juga dengan membuka alternatif pendanaan menggunakan dana CSR perusahaan di sekitarnya atau menggunakan Dana Bagi Hasil Sawit yang diperoleh di wilayahnya. 2) Pemerintah Daerah khususnya seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan agar segera memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para petugas Pemilu dan Pilkada mengingat masih cukup banyak para petugas pemilu yang di wilayah tersebut yang belum mendapatkan perlindungan sedangkan resiko pekerjaannya cukup tinggi. Dan kemudian, menurutnya, 3) Pemerintah Daerah perlu menyusun regulasi terkait pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya dan terus melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Dalam kesempatan itu hadir juga secara daring Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan, BPJS Ketenagakerjaan; Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulama dan Seluruh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat; Tim Koordinasi Inpres No. 2 Tahun 2021 beserta tim dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.