KEMENKO PMK - Disahkannya UU PKDRT sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan atas rasa aman dan bebeas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah disahkan pada 22 September 2004. Disahkannya UU PKDRT sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan atau korban atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, data kasus KDRT menunjukkan peningkatan tiap tahunnya, bahkan meningkat signifikan di masa pandemi yaitu 75% (Komnas Perempuan, 2021). Tingginya angka kasus KDRT ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan.
“Penting dan strategis bagi penyusunan RAN atau Stranas PKDRT, yang merupakan suatu kebijakan bagi upaya untuk meminimalisir terjadinya kasus KDRT dan mengoptimalkan implementasi UU PKDRT”, ungkap Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar saat memimpin pembahasan kajian yang merupakan kerja sama Kemenko PMK dengan FES dan Rifka Annisa mengenai kajian implementasi UU PKDRT dan rencana penyususan RAN atau Stranas PKDRT secara virtual, Selasa (19/4).
Roos menambahkan, pembahasan rencana penyusunan RAN atau Stranas PKDRT ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi Kemenko PMK dengan K/L terkait, yang merekomendasikan untuk menyusun RAN atau Stranas. Hal ini juga sejalan dengan hasil kajian dari Rifka Annisa (2021).
“Mengingat adanya keterkaitan, aka nada keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan RAN,” tambahnya.
Sementara itu, Defirentia One dari Rifka Annisa menyebut, sesuai dengan rekomendasi kajian yang telah dilakukan sebelumnya, penyusunan RAN selama ini lebih efektif dibanding Stranas. Ia menilai terdapat beberapa kendala dalam menurunkan Stranas ke level daerah. Karena masing-masing daerah memiliki wewenang ataupun persepsi yang berbeda-beda.
“Bentuk RAN lebih terimplementasikan sampai daerah (RAD), garis sistematikanya lebih mudah terkoordinasikan. Kalau PKDRT ini bisa sampai membumi dan sampai bisa konkrit pada RADnya. Sejauh ini rekomendasi kami masih tetap RAN,” kata One.