KEMENKO PMK -- Dewasa ini kasus anak yang menjadi korban kekerasan marak terjadi. Kekerasan yang menimpa anak berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga dieksploitasi secara ekonomi dan seksual Bahkan, dikarenakan kekerasan itu banyak anak yang terjangkit penyakit HIV/AIDS.
Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan. Anak yang merupakan penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa depan seharusnya bisa menikmati masa kanak-kanak dengan sewajarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan, anak-anak yang sudah terlanjur menjadi korban kekerasan harus terus mendapatkan perlindungan hingga mereka bisa menjadi anak-anak yang bisa menikmati kehidupannya.
Femmy menerangkan, mereka yang menjadi korban kekerasan itu masuk dalam kategori Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK). Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021, Tentang Perlindungan Khusus Anak, Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya wajib melaksanakan perlindungan khusus untuk anak.
Menurutnya, dengan perlindungan itu adalah upaya negara untuk mengembalikan hak anak AMPK menjadi anak yang sewajarnya.
"Perlindungan khusus Anak harus memberikan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa anak dalam tumbuh kembangnya," ujar Femmy saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan AMPK Anak dengan HIV/AIDS, dan Anak yang Dieksploitasi Ekonomi dan Seksual, di Jakarta, pada Jumat (11/11/2022).
Femmy menyatakan, perlindungan khusus kepada anak harus dilakukan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi oleh unit pelaksana teknis kementerian lembaga bersama organisasi perangkat daerah.
Kemudian, Femmy menerangkan, penanganan AMPK juga harua dilakukan melalui pengawasan, pencegaham pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
Perlindungan khusus AMPK dilakukan melalui upaya pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
"Persoalan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus ini harus menjadi perhatian kita semua untuk menyelamatkan SDM kita di masa depan," ucap Femmy.
Rapat Koordinasi dimoderstori oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi, dan dihadiri secara daring dan luring oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementrian Sosial RI Kanya Eka Santi, Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPA Rini Handayani, perwakilan Kemenkes, Kemenkominfo, Bappenas, KSP, Bareskrim Polri, LPSK.
Dalam Rapat, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar menyatakan, penanganan AMPK harus terus dilakukan untuk memberikan jaminan rasa aman pada anak-anak. Menuejtnya, penanganan harus dilakukan secara cepat dan efektif. Dia berharap, semua pihak berkomitmen untuk melindungi anak untuk mencapai Indonesia Layak Anak tahun 2030.
Kemudian, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementrian Sosial RI Kanya Eka Santi menyatakan, perlu ditingkatkan jampanye pencegahan kekerasan pada anak, dan juga melakukan sosialisasi dan edukasi.
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KPPA Rini Handayani menyatakan, hak dasar anak AMPK juga harus tetap terpenuhi. Hak mereka untuk sekolah, dan hak untuk mnikmati hidup sebagai anak. Menurutnya, negara harus adil dan memberikan perlindungan anak dengan maksimal.
Dalam rapat juga dibahas terkait kasus, perwakilan Bareskrim Polri mengatakan, akan ikut berupaya dalam mencegah dan mengawasi supaya kekerasan terhadap anak. Polrinjuga akan ikut berkontribusi dalam penaganan AMPK.
Nantinya, dari rapat ini akan ada rapat selanjutnya yang membahas lebih lanjut untuk penaganan AMPK.