Pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) tenaga teknis Kemenko PMK 2022

13 Jan, 2023

Bersama ini kami sampaikan Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

  1. Pelamar seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 yang namanya tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan lolos seleksi administrasi ;
  2. Pelamar yang dinyatakan lolos, harus memenuhi ketentuan :
  1. Mengikuti Seleksi Kompetensi, jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan diumumkan kemudian melalui pengumuman di laman  Kemenko Bidang PMK https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman;
  2. Wajib mencetak kartu Pelamar ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing;
  1. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini dinyatakan TIDAK LOLOS/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, dan dapat melihat penyebab berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada akun sscasn masing-masing;
  2. Pelamar yang dinyatakan tidak lolos/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 16 s.d 18 Januari 2023 melalui akun masing masing pada halaman web https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar, alasan sanggah yang pelamar isi harus benar dan realistis berdasarkan dokumen yang sudah diunggah;
  4. Panitia seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar. Jawaban sanggah akan diumumkan melalui web https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman paling lambat tanggal 25 Januari 2023;
  5. Panitia seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada tanggal 26 – 28 Januari 2023;
  6. Kelolosan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelolosan dengan motif apapun, apabila terjadi hal tersebut maka diluar tanggung jawab panitia;
  7. Kelalaian    Pelamar    dalam   membaca    dan    memahami    pengumuman    menjadi tanggung jawab Pelamar sendiri; dan
  8. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.