Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang PMK Nomor 39/PANSEL–PPPK/KP.02.00/09/2023 tanggal 13 September 2023 perihal Optimalisasi Pengisian Kebutuhan P3K tenaga teknis Kemenko PMK tahun 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta yang dinyatakan tidak lulus Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah pada tanggal 13 s.d. 16 September 2023 melalui akun masing-masing melalui https://sscasn.bkn.go.id;
- Hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 pada tanggal 13 s.d. 18 September 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dimana keterangan secara rinci dapat dilihat melalui akun masing-masing melalui https://sscasn.bkn.go.id;
- Peserta yang dinyatakan lulus dengan keterangan PR1/L atau PR2/L dalam Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Optimalisasi dan Lampiran Optimalisasi Rinci Pengumuman Nomor 39/PANSEL–PPPK/KP.02.00/09/2023 tanggal 13 September 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing melalui https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 13 s.d. 28 September 2023;
- Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus dalam Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat menyampaikan kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 (format terlampir).
- Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Lain-lain:
- Setiap informasi yang terkait dengan Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.kemenkopmk.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Optimalisasi Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022 tidak dipungut biaya;
- Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK; dan
- Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
File Terkait
Attachment | Size |
---|---|
40_Pengumuman Optimalisasi Pasca Sanggah (1).pdf (755.62 KB) | 755.62 KB |
1. Format Surat Pernyataan 5 Poin.docx (19.99 KB) | 19.99 KB |
2. Format Surat Pengunduran Diri.docx (320.44 KB) | 320.44 KB |