Penerimaan Kepulangan PMI, Menko PMK: Protokol Kesehatan Diterapkan Secara Ketat

Jakarta (2/4) -- Pemerintah saat ini tengah merancang strategi penanganan yang tepat dalam menghadapi banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang kembali ke Indonesia imbas kebijakan Movement Control Order (MCO) yang diberlakukan sejak 18 Maret hingga 14 April.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan ada tiga titik yang menjadi pintu masuk utama PMI yang pulang ke Indonesia lewat jalur darat, yakni Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah Kalimatan Barat yaitu PLBN Entikong, PLBN Aruk, dan PLBN Badau. Selain jalur darat, diperkirakan banyak PMI yang menggunakan jalur laut dan udara, serta jalur ilegal oleh PMI berstatus undocumented.

Saat ini pihak Kemenlu tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenlu Malaysia, KBRI Kuala lumpur dan KJRI dari daerah tertentu terkait data-data PMI yang pulang ke Indonesia dan status kesehatannya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Kamis (2/4) mengatakan, pemerintah mengusahakan masuknya PMI ke Tanah Air dalam pengawasan yang ketat.

Menurutnya seluruh PMI dan Anak Buah Kapal (ABK) yang akan pulang ke Indonesia akan dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan terpapar virus Covid-19.

“Protokol kesehatan yang ketat diterapkan untuk menghindar maraknya pandemi Covid-19 terutama di daerah perbatasan melalui pelabuhan laut maupun darat di pulau Kalimantan. Perhatian juga akan dipusatkan di  jalan-jalan tikus yang rentan,” kata Muhadjir.

Pemerintah Pusat terus melakukan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Daerah (pemda) dimana daerahnya menjadi pintu masuk kedatangan. Penambahan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) oleh Kementerian Kesehatan dan bantuan dari TNI/Polri akan memperkuat sistem screening saat menerima kedatangan PMI dan maupun ABK.

Bagi WNI yang terpantau dalam kondisi kurang/tidak sehat, akan langsung mendapat perawatan khusus di rumah sakit rujukan. Adapun bagi yang sehat, maka diizinkan langsung kembali ke daerah asalnya dengan melakukan karantina pribadi selama 14 hari dibarengi monitoring yang baik oleh pihak pemda.

Kontributor Foto:
Reporter: