Pemerintah Upayakan Percepatan Penanganan Pascabencana Gempa Bumi NTB

Mataram (13/3) - Sebagai instansi yang mengkoordinasikan penanganan bencana, Kemenko PMK hari ini adakan rapat koordinasi percepatan penanganan pascabencana gempa bumi di ruang rapat Gubernur NTB, mengingat masa transisi darurat menuju pemulihan akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana, Dody Usodo HGS, dengan mengundang sejumlah pihak terkait. Turut hadir dalam rakor BNPB, Kalaks BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota terdampak dengan didampingi para Kabid. RR, TNI, Polri, Aplikator, Fasilitator dan Tim Pengendali Kegiatan (TPK).

Dody menyampaikan ada 5 (lima) hal utama terkait perkembangan pada masa transisi darurat ke pemulihan yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Lima hal tersebut adalah (1) Penyaluran DSP; (2) Pembentukan Pokmas; (3) Pembangunan rumah; (4) Aplikator; (5) Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Dilaporkan oleh Kalaks BPBD Provinsi Ahsanul Halik, pogres Rehab/Rekon target sesuai review IRTAMA BNPB 226.204 unit rumah, total rumah dalam pengerjaan (on Progres) : 39.075  unit (17,27%), total rumah sudah jadi 170.559 unit (75,40%) dan jumlah total progres yang sudah tertangani : 209.634 unit (92.67%).

Selain itu, Ahsanul Khalik menjelaskan pihaknya akan terus mengoptimalkan pengerjaan rumah rusak yang paling banyak yang ada di beberapa kabupaten di sisa masa transisi ini sampai 31 Maret mendatang.  Lombok Utara yang paling banyak, ada 1.800 lebih rumah rusak berat, 3.000 lebih rusak sedang dan 8.000 lebih rusak ringan.  Saat ini, sudah ada 1.310 rumah lainnya di luar data yang baru mencairkan dana. Senin ini (16/3), sudah bisa mulai terdebit ke rekening Pokmas, sehingga 1.310 itu sudah mulai on progress yang rusak berat.

Sementara itu Dansatgas Terpadu RR, Kol. Czi Ahmad Rizal Ramdhani (Danrem 162/WBH) menjelaskan penanganan pembangunan rumah rusak sedang dan ringan sudah selesai secara fisik, tetapi belum terverifikasi. Rizal minta agar para fasilitator dapat bekerja semaksimal mungkin agar verifikasi cepat selesai secara administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan.

Adanya penambahan fasilitator baru 1000 personil dari TNI diharapkan dapat membantu percepatan penyelesaian pembangunan rumah khususnya di KLU.

Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, H. Ali Bernadus menjelaskan masih banyak usulan daerah masih menggunakan data anomali yang sama.

Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol. Azas Siagian juga menjelaskan tentang kasus hukum yang sedang berproses terkait dengan pembangunan hunian tetap pasca gempa NTB ada 11 kasus, 7 sedang disidik yang terdiri dari 5 kasus dari KLU dan 2 kasus OTT.

"Bagi rumah rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan yang sudah selesai diverifikasi, agar segera dibayarkan. Untuk yang kerja mandiri di masyarakat agar memenuhi dasar hukum/sesuai aturan atau boleh guna mendukung percepatan pembangunan rumah. Aplikator, Fasilitator yang bermasalah dengan hukum agar tetap diproses," ujar Dody.

Terkait masa transisi darurat menuju pemulihan yang sudah berakhir Desember 2019 sesuai Inpres nomor 5 tahun 2018 maka Keppres nomor 28 tahun 2018 tidak bisa dijadikan alasan untuk perpanjangan masa transisi darurat.

Masih adanya anomali data dalam usulan penyaluran dana stimulan dan untuk program kelanjutan bisa menggunakan dana hibah dengan melibatkan aplikator/rekanan mampu. Terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), Dody menyampaikan agar selalu dikonsultasikan kepada pihak yang berkompeten baik BPKP atau BPK.

Disela-sela arahannya, Dody juga sempat mengingatkan kepada peserta rakor peranan Kemenko PMK dalam penanganan bencana gempa bumi di NTB tidak lepas dari Inpres No.5 Tahun 2018, yang memberikan instruksi secara khusus kepada Menko PMK untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi.

Instruksi ini dipertegas kembali dengan Keppres No.28 Tahun 2018 tentang Satgas penanggulangan Bencana, dimana tugas Menko PMK sebagai Wakil Ketua II (Ketua dipegang Wakil Presiden) mengkoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Selanjutnya, Dody juga menambahkan agar penggunaan dana stimulan ini benar-benar sesuai kebutuhan dan bukan keinginan.

Sebelum menutup rapat Dody berpesan, agar percepatan pembangunan dapat segera diselesaikan tanpa adanya masalah hukum dibelakang hari.

"Jangan pernah bermain-main dengan anggaran kebencanaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Kita semua berdoa agar tugas-tugas kemanusiaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat sesuai dengan sasaran yang diperuntukan bagi masyarakat penerima manfaat. Jangan ada lagi alasan-alasan belum ada bantuan dari Pemerintah Pusat," tegas Dody.

Reporter: