Pemerintah Mendorong Percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Tahun 2024 dan Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Iuran JKN

Kemenko PMK Lakukan Monitoring dan Evaluasi Inpres 1/2022 di Wilayah Sulawesi dan Maluku

KEMENKO PMK – Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kemenko PMK bersama Sekretaris Kabinet, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi kepada 4 Pemerintah Provinsi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan, Provinsi Maluku serta 58 Pemerintah Kabupaten/Kota seSulawesi dan Maluku.

Bertempat di Hotel Claro Makassar 21 Februari 2024,  dihadiri para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Perangkat Desa terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektorat, Kepala BPKAD, dan Direktur RSUD dari 62 Pemerintah Daerah, kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu persatu permasalahan dalam pelaksanaan JKN  di daerah

Dalam acara ini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menyampaikan, secara umum, 3 provinsi di Sulawesi telah mencapai UHC diatas 100% dan Provinsi Maluku hampir mencapai UHC yakni 97,18%.

"Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN dimana rata-rata hanya sekitar 80% kepesertaan penduduk yang aktif, " ujar Deputi Nunung dalam sambutanya secara daring.

Selain sisi kepesertaan, keberlanjutan JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2023, Pemerintah Daerah di wilayah Sulawesi dan Maluku secara total masih memiliki tunggakan iuran wajib Pemerintah Daerah lebih dari 300 milyar rupiah.

Deputi Nunung menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya.

"Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program Negara dalam wujud asuransi sosial  berprinsip gotong royong, dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor," ungkapnya.

Nunung menekankan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

"Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan JKN," ucapnya.

Kegiatan dimulai oleh paparan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan mekanisme pengangaran JKN. Melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK dan seluruh stakeholder bisa memantau 9 komponen penganggaran JKN dalam APBD. Data penganggaran 9 komponen JKN ini dijadikan acuan dalam kegiatan monev untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN. Narasumber dari  Kementerian Keuangan yang hadir juga menyampaikan data sumber pembiayaan dana transfer pusat yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked Kesehatan yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan Kesehatan, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasik Tembakau (DBH CHT). Dalam kesempatan ini Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai Solusi penyelesaian tunggakan Pemda.

Selanjutnya, 62 Pemda tersebut dibagi ke dalam 3 kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detil yang  dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati. Sesi pendalaman dilakukan dengan membahas satu persatu masalah yang dihadapi setiap Pemda antara lain dengan memaparkan nilai kapitasi dan klaim RS yang  dibayarkan BPJS, besaran tunggakan iuran Pemda dan alternatif penyelesaiannya, Anggaran yang dialokasikan Pemda pada Tahun 2024, dan potensi alokasi DBH/DAU.

Hasil monev menunjukkan bahwa hampir seluruh daerah sudah mencapai UHC (Universal Health Coverage), namun masih terdapat kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 80%. Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh Pemda, baik kontribusi iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU Kelas 3, hingga iuran wajib Pemda atas ASN daerahnya.

Selaku ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan JKN. Menurutnya, komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran, dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas 3 yang non aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda. Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui perlibatan non pemerintah agar kewajiban pembayaran tanggung jawab tunggakan Pemda terpenuhi.

Monev ini menghasilkan 62 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas terkait yang bersedia membayarkan tunggakan iuran yang telah masuk dalam APBD Tahun 2024, kesediaan menganggarkan dalam APBD perubahan, kesediaan memberikan data BNBA (By name By Adress) sebagai bagian dari rekonsiliasi, verifikasi, dan validasi, hingga kesediaan membayar tunggakan melalui pemotongan DAU. Kabupaten Buru merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang setuju melakukan pembayaran tunggakan iuran JKN via pemotongan DAU.

"Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN. Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106.1% dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset DJS Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/deficit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi,” ujar Niken.

Kegiatan juga dihadiri oleh para panelis Tim Monev yaitu Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga Sekretariat Kabinet Teguh Supriadi; Kasubdit Pelaksana Anggaran IV Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kresnadi Mukti; Kepala Seksi Dana Alokasi Umum Direktorat Dana Transfer Umum Kemenkeu Heri Sudarmanto; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri Wasja; Tenaga Ahli Muda Kantor Staf Presiden Shita Ratnasari; Deputi Direksi Manajemen luran BPJS Kesehatan Agus Mustopa; Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan Yessi Kumalasari; dan secara daring Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Simon Saimima; Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Kemenkeu Aditya Nur Yuslam.

Kontributor Foto:
Reporter: