Langkah Profesional BUM Desa, Pemeringkatan

Jakata (6/2), Kemenko PMK cq. Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah melakukan evaluasi pelaksanaan BUM Desa dan BUM Desa Bersama pada Triwulan IV tahun 2022. Hasil pendataan menunjukkan terdapat 12.330 BUM Desa, 174 BUM Desa Bersama dan 766 BUM Desa Bersama LKD (eks PNPM) sudah mempunyai sertifikat Badan Hukum. Selanjutnya, untuk menjawab target RPJMN 2020-2024, Menteri Desa PDTT akan menerbitkan Keputusan Menteri untuk mengatur proses Pemeringkatan BUM Desa. 

Target pemeringkatan BUM Desa direncanakan akan melampaui target RPJMN 2020-2024, “Target BUM Desa klasifikasi Maju ialah 1.150 BUM Desa, tercapai 1.208 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi Berkembang ialah 7.500 BUM Desa, tercapai 7.662 BUM Desa. Target BUM Desa Bersama klasifikasi Maju ialah 155 BUM Desa, tercapai 373 BUM Desa. Target BUM Desa klasifikasi Berkembang ialah 245 BUM Desa, tercapai 331 BUM Desa”. Ujar Gus Menteri dikutip dari Jawapos (6/2). 

Dengan ditetapkannya Hari BUM Desa Nasional pada tanggal 2 Februari, Perjalanan BUM Desa mulai diterbitkannya PP 11/2021 sudah berjalan 2 tahun. Namun kontribusi BUM Desa belum optimal sebagai entitas bisnis yang professional dan dapat memberikan dampak signifikan dalam PAD. Selain itu, roadmap revitalisasi BUM Desa, permodalan, kurangnya peningkatas kapasitas SDM, serta petunjuk penggunaan aplikasi BUM Desa menjadi suatu hal yang kerap kali ditanyakan. 

Pemeringkatan dapat diartikan sebagai muara dari aspek legalitas dan proses bisnis BUM Desa. Dengan adanya pemeringkatan diharapkan BUM Desa dapat lebih berkembang sesuai dengan indikator pengukurannya.
 
“Pemeringkatan diharapkan menjadi lompatan gemilang untuk perkembangan BUM Desa terutama pada proses bisnis dan digitalisasi BUM Desa, karena Value for Money dari Dana Desa bergantung pada perkembangan BUM Desa sebagai entitas bisnis di Desa.” tambah Herbert. 

Pengembangan Aspek Bisnis BUM Desa harus dilakukan dalam komunitas bisnis seperti asosiasi-asosiasi bisnis, BUM Desa Bersama, BUMN, Koperasi dan swasta. Selain itu, sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi BUM Desa harus dipercepat dan K/L harus melakukan pendampingan sehingga BUM Desa bisa segera memberikan dampak kepada masyarakat.

Rapat Koordinasi dihadiri oleh Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemedesa PDTT; Direktur Teknologi Informasi, Kemenkumham; Perwakilan dari KSP, Setkab, Bappenas, dan Kemenkeu. Rapat Dimoderatori langsung oleh Arif Suprapto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya.

Kontributor Foto:
Reporter: