KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan pakar dalam rangka mendapatkan masukan konvergensi tingkat pusat sebagai bahan masukan revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Budiono Subambang mengatakan, konvergensi ini adalah pondasi untuk menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan kependudukan.
“Kita harus memahami tantangan yang ada, mulai dari perbedaan visi dan misi antar kementerian/lembaga hingga kendala teknis dalam implementasi program dan kegiatan di tingkat daerah. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan semua elemen pemerintah bergerak secara harmonis menuju tujuan yang sama,” ujar Budiono.
Budiono berharap, FGD tersebut dapat mengidentifikasi hambatan dan tantangan dalam konvergensi yang saat ini sudah berjalan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Melalui identifikasi itu, lanjut Budiono, diharapkan dapat menjadi bahan untuk menyusun mekanisme konkret untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang lebih erat antar kementerian, lembaga hingga daerah.
“Penting bagi kita memastikan bahwa setiap kebijakan dan program kegiatan yang dijalankan tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi di lapangan berbeda. Juga memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat dalam menurunkan angka prevalensi stunting,” imbuh Budiono.
Usai memandu diskusi, Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK Jelsi Natalia Marampa menyimpulkan, terdapat setidaknya enam poin utama sebagai bagain dari hasil evaluasi Perpres Nomor 72 Tahun 2021, diantaranya persoalan koordinasi antar kementerian dan lembaga, aspek kelembagaan dalam regulasi, mekanisme penganggaran, pelaporan dan evaluasi, pemantauan dalam satu sistem yang terintegrasi, manajemen data, serta beberapa poin tambahan lain yang tidak masuk dalam enam kategori tersebut.
“Poin-poin ini akan menjadi rujukan dalam pertemuan teknis selanjutnya sebagai bahan penyempurnaan Perpres Nomor 72 Tahun 2021,” pungkas Jelsi.
Sejumlah pakar yang hadir memberikan pendapat dan masukannya, antara lain Profesor Sri Sumarmi, Profesor Abdul Razak Thaha, Profesor Purnawan Junadi, Profesor Fasli Jalal, Triono Soendoro, M. Hayyan Ul Haq, serta Lusy Widasari. Selain itu, turut hadir sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.