KEMENKO PMK -- Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum usai, pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Presidan (Perpres). Perpres tersebut yakni Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC, dan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menerangkan, diterbitkannya dua perpres tersebut menjadi landasan penting untuk tercapainya program-program eliminasi penyakit TB dan penanganan masalah stunting di tanah air.
Hal itu disampaikan Deputi Agus saat menyampaikan laporan kegiatan "Webinar Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting dan Penanggulangan Tuberkolosis", pada Selasa (28/9).
"Tentunya dua perpres ini akan menambah keyakinan kita bersama dalam penanggulangan kesehatan karena pandemi telah mulai membaik, dan tentunya kita bisa bergiat kembali semua kegiatan-kegiatan di bidang kesehatan," ujar Agus.
Kegiatan "Webinar Sosialisasi Percepatan Penurunan Stunting dan Penanggulangan Tuberkolosis" terselenggara berkat kolaborasi Kemenko PMK bersama Kemendagri, Kemenkes, BKKBN, dan didukung UNICEF.
Kegiatan webinar ini diisi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebagai pemberi sambutan.
Selain itu, kegiatan seminar menghadirkan narasumber Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Sestama BKKBN Tavip Agus Rayanto, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Deputi Agus mengatakan, tujuan webinar ini agar pemangku kepentingan di daerah bisa memahami Perpres Nomor 72 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 67 Tahun 2021. "Selain itu diharapkan dengan sosialisasi ini dapat, terwujud dukungan dan komitmen terkait percepatan penurunan stunting dan penanggulangan TBC dari semua pihak seluruh Indonesia," ujarnya.
Acara webinar ini diikuti oleh sebanyak 590 orang yang mengikuti dari zoom meeting dan kanal youtube Kemenko PMK. Peserta webinar terdiri dari Sekretaris Daerah seluruh provinsi di Indonesia, Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kepala OPD, Ketua Tim Penggerak PKK, pemangku kepentingan dan media massa. (*)