KEMENKO PMK - Di tahun ke-10 penyelenggaraan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus tahun terakhir pelaksanaan Program P3PD, Kemenko PMK hari ini (07/02) menggelar Focus Group Discussion ‘Dinamika dan Gagasan Optimalisasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan’ di Hotel Merlynn Park Jakarta. FGD digelar untuk mendiskusikan pemikiran dan masukan dari para pakar, pemerhati dan pemangku kepentingan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan.
“Kita harus mendorong kualitas belanja desa agar secara efektif tepat sasaran untuk mendorong kemandirian dan kemajuan desa,” ucap Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana saat membuka FGD. Sorni berharap, hasil diskusi hari ini dapat dilaporkan kepada Menko PMK dalam bentuk policy brief, dan dapat diangkat menjadi kebijakan nasional yang juga dapat bermanfaat bagi penyusunan dokumen Peta Jalan pelaksanaan Undang- Undang Desa.
FGD dibagi ke dalam 2 (dua) sesi. Sesi pertama merupakan sesi diskusi panel yang diisi oleh Direktur Perencanaan Teknis Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Dewi Yuliani dan Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Standar dan Pedoman Evaluasi Harliandi Mulyadjaya.
Dewi Yuliani dalam paparannya menyampaikan, model sosial yang ingin dibangun di desa perdesaan adalah kegotongroyongan, kebersamaan dan partisipasi. Ketiga hal ini diharapkan dapat menjadi ‘roh’ yang selalu hidup di perdesaan. “Pembangunan desa dilaksanakan melalui 5 tahapan, yaitu pendataan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaporan, dengan menggunakan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh warga desa,” tutur Dewi. Adapun strategi pengembangan kawasan difokuskan pada esensi kerjasama desa di kawasan untuk memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Harliandi menyampaikan, sebuah komponen pemerintahan dimulai dari perencanaan. “Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, perencanaan desa seharusnya mengacu kepada perencanaan pembangunan kabupaten/kota, sehingga pembangunan desa dapat tersinergi”, tuturnya. Ia juga menegaskan, bahwa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014, kedudukan desa bukanlah pelimpahan, melainkan kewenangan, yang artinya desa diberikan kewenangan untuk melayani masyarakatnya dan melakukan pembangunan.
Setelah sesi paparan dan diskusi, FGD dilanjutkan dengan sesi diskusi kelompok, dimana para peserta yang hadir dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok kecil dan masing-masing membahas topik aspek kerjasama antardesa dan pengembangan kawasan perdesaan, dinamika penguatan pemerintahan dan kelembagaan desa menuju desa mandiri, dan gagasan untuk peningkatan aksebilitas pelayanan dasar supra desa.
FGD turut dihadiri oleh Plt. Asisten Deputi Pembangunan Kawasan dan Mobilitas Spasial Eni Rukawiani, Tim Teknis Komponen 3 P3PD, NGO penggiat/pemerhati desa, Koordinator NMC P3PD Kemendagri (Komponen 1), Team Leader P3PD Komponen 2 Kementerian Desa PDTT, Koordinator Tim Pendamping Profesional (TPP) Pusat Kemendes PDTT dan Tim Tenaga Ahli P3PD Kemenko PMK.