Wujudkan Sasaran Pembangunan, Kemenko PMK Dukung Peninjauan Ulang dan Revisi PP No. 29 Tahun 1980

Kegiatan filantropi dan mobilisasi sumber daya saat ini berkembang dengan pesat dan dapat menjadi sumber daya alternatif bagi pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial dan mendukung capaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Sayangnya, partisipasi dan dukungan masyarakat serta upaya dan kolaborasi yang digalang pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya filantropi terhambat oleh regulasi yang sudah usang dan tidak tidak relevan lagi, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (PP 29/1980).

Oleh karenanya, diperlukan peninjauan ulang dan revisi PP 29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini. Bertempat di Hotel Lumire Jakarta, Kemenko PMK bersama Perhimpunan Filantropi Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Teknis Usulan Peninjauan Ulang dan Revisi PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Rakornis turut dihadiri oleh perwakilan Human Initiative, Wahana Visi Indonesia, Yayasan Bunda Tzu Chi, Dompet Dhuafa, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Akademisi Fakultas Hukum UNIKA Atmajaya.

Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia untuk Sumbangan Gusman Yahya dalam sambutan pembukanya menyampaikan tren filantropi di Indonesia yang terus meningkat. Menurutnya, ini disebabkan karena Indonesia memiliki basis gotong royong dan kedermawanan yang sangat kuat. Bahkan berdasarkan World Giving Index tahun 2022, Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. “Revisi PP ini akan menjadi awal yang baik bagi organisasi-organisasi filantropi untuk turut bersinergi dalam pembangunan Indonesia,” tambahnya 

Merespon pernyataan Gusman, Staf Khusus Bidang Peningkatan Inovasi Kemenko PMK Khoirul Muttaqin mengatakan kondisi kesenjangan antara regulasi yang ada dengan keadaan saat ini, yang mendorong peninjauan kembali terhadap regulasi. Lebih lanjut, ia mengatakan, Kemenko PMK menyambut baik inisiatif untuk penyegaran regulasi yang diusulkan oleh aliansi filantropi. 

“Lembaga-lembaga kemanusiaan ini perlu dilihat sebagai mitra Pemerintah dalam  mendukung program-program pembangunan. Pemerintah sepakat untuk melakukan penyegaran regulasi tentang kegiatan pengumpulan sumbangan ini,” ujar Khoirul menutup sambutannya. 

Melanjutkan apa yang disampaikan Khoirul, Asisten Deputi Manajemen Pasca Bencana Kemenko PMK Nelwan Harahap melaporkan, Kemenko PMK sudah mengumpulkan K/L terkait untuk membahas rencana revisi PP, dan secara prinsip sudah ada kesepakatan antara Kemensos, Kemendagri, Kemenkumham dan BNPB untuk segera meninjau ulang dan menindaklanjuti perubahan-perubahan regulasi ini. Perubahan PP ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan yang sedang disusun dalam RPJP kedua untuk mewujudkan resiliensi berkelanjutan dalam masyarakat. 

“Pelayanan publik tidak lagi menjadi domain pemerintah saja, namun menjadi ruang bersama yang dikerjakan secara kolaboratif bersama dengan masyarakat sipil. Oleh karena itu, keseimbangan semacam ini harus disambut baik, sehingga kerja kolaborasi ini bisa terawasi dengan baik dan berjalan sesuai dengan aturan yang ada”, tegasnya.

Koordinator Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan Hamid Abidin menyampaikan Perhimpunan Filantropi Indonesia sepakat untuk mendorong perubahan atas PP Nomor 29 Tahun 1980. "Perubahan PP ini adalah momentum perbaikan kebijakan filantropi di Indonesia,” imbuhnya. 

Beberapa hal yang menjadi catatan Aliansi Filantropi Indonesia dan diusulkan untuk ditambahkan dalam RPP adalah pengakuan dan pengakomodiran keberagaman kegiatan filantropi, mekanisme pengaturan penyelenggaraan sumbangan idealnya diletakkan pada rezim pendaftaran dan bukan rezim perizinan, mengakui dan mengakomodasi inisiatif penyelenggaraan sumbangan yang dilakukan oleh beragam aktor, melindungi dan mempromosikan hak-hak masyarakat sebagai penyumbang/donatur dan penerima manfaat, pengaturan biaya operasional harus memperhatikan keberlanjutan organisasi penyelenggara sumbangan, mengakomodasi pengakuan, apresiasi, dan pemberian insentif kepada penyelenggara sumbangan dan penyumbang/donatur. 

Dari sisi akademisi, hadir Staf pengajar Sekolah Hukum Jentera Indonesi Rival Ahmad memberikan pandangan terkait rencana revisi PP Nomor 29 Tahun 1980. Ia mengatakan, regulasi bisa dilakukan perubahan secara terbatas atau bahkan dicabut. Bahkan menurutnya, ruang lingkup pelaksanaan pengumpulan sumbangan seharusnya bisa sampai di level undang-undang (UU), karena isi PP sudah mengatur hak dan kewajiban masyarakat.  

Setelah rakornis hari ini, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan ke depan adalah penyusunan naskah akademik dengan menyandingkan daftar inventarisasi masalah, membahasnya dalam forum koordinasi antara pemerintah dengan forum masyarakat sipil dan lembaga kemanusiaan non pemerintah, dan tahap akhir adalah launching. 

Di penghujung rakornis, Nelwan menyampaikan komitmen Kemenko PMK untuk terus  mengawal proses penyusunan RPP ini melalui forum konsultasi dan koordinasi. Nelwan juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh organisasi masyarakat yang sudah terlibat.

Kontributor Foto:
Reporter: